PROVINSI JAMBI

Kejar Target, Pemprov Jambi Terapkan Pemutihan PKB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2017 | 09:01 WIB
Kejar Target, Pemprov Jambi Terapkan Pemutihan PKB

JAMBI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan insentif pajak berupa penghapusan biaya denda dan administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) atau dikenal dengan pemutihan denda pajak mulai 6 Februari hingga akhir April 2017.

Kepala Bidang Pajak Daerah dan Dana Perimbangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Jambi Suharso mengatakan pemutihan ini baru dilakukan kembali setelah tahun 2011 lalu. Kebijakan ini dilakukan guna mengejar pendapatan daerah yang ditarget Rp350,84 miliar.

“Diharapkan dari pemutihan ini, perolehan yang didapat dari wajib pajak kendaraan bermotor dapat tercapai,” ujarnya, Rabu (1/2).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurut Suharso, wajib pajak yang berhak mendapatkan pemutihan denda tidak dibatasi, meskipun telah menunggak selama 10 tahun. “Semua denda akan dihapuskan, namun wajib pajak harus tetap membayar pokok pajaknya,” tambahnya.

Untuk mengikuti pemutihan ini, lanjutnya, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Wajib pajak harus membawa KTP asli, STNK asli, dan mengisi formulir pembayaran pajak. Sementara untuk penggantian STNK atau pembayaran pajak di atas lima tahun, wajib pajak juga harus membawa BPKB.

"Untuk ini nantinya akan dilakukan cek fisik kendaraan saat akan melakukan pembayaran,” tambah Suharso.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sedangkan untuk bea balik nama (BBN) dan pindah kepemilikan, seperti dilansir dari Jambi Independent, syarat yang harus dipenuhi wajib pajak sama dengan persyaratan pembayaran pajak lima tahun atau penggantian STNK. Akan tetapi, kwitansi jual beli antara pemilik pertama dan pemilik saat ini juga harus disertakan.

“Untuk ini, wajib pajak harus mencabut berkas di Samsat daerah asal. Dari sana akan dikeluarkan fiskal‎ antar Provinsi jika berbeda Provinsi. Namun jika masih di dalam daerah akan dikeluarkan fiskal antar daerah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra