PROVINSI JAMBI

Kejar Target, Pemprov Jambi Terapkan Pemutihan PKB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2017 | 09:01 WIB
Kejar Target, Pemprov Jambi Terapkan Pemutihan PKB

JAMBI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan insentif pajak berupa penghapusan biaya denda dan administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) atau dikenal dengan pemutihan denda pajak mulai 6 Februari hingga akhir April 2017.

Kepala Bidang Pajak Daerah dan Dana Perimbangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Jambi Suharso mengatakan pemutihan ini baru dilakukan kembali setelah tahun 2011 lalu. Kebijakan ini dilakukan guna mengejar pendapatan daerah yang ditarget Rp350,84 miliar.

“Diharapkan dari pemutihan ini, perolehan yang didapat dari wajib pajak kendaraan bermotor dapat tercapai,” ujarnya, Rabu (1/2).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Menurut Suharso, wajib pajak yang berhak mendapatkan pemutihan denda tidak dibatasi, meskipun telah menunggak selama 10 tahun. “Semua denda akan dihapuskan, namun wajib pajak harus tetap membayar pokok pajaknya,” tambahnya.

Untuk mengikuti pemutihan ini, lanjutnya, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Wajib pajak harus membawa KTP asli, STNK asli, dan mengisi formulir pembayaran pajak. Sementara untuk penggantian STNK atau pembayaran pajak di atas lima tahun, wajib pajak juga harus membawa BPKB.

"Untuk ini nantinya akan dilakukan cek fisik kendaraan saat akan melakukan pembayaran,” tambah Suharso.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Sedangkan untuk bea balik nama (BBN) dan pindah kepemilikan, seperti dilansir dari Jambi Independent, syarat yang harus dipenuhi wajib pajak sama dengan persyaratan pembayaran pajak lima tahun atau penggantian STNK. Akan tetapi, kwitansi jual beli antara pemilik pertama dan pemilik saat ini juga harus disertakan.

“Untuk ini, wajib pajak harus mencabut berkas di Samsat daerah asal. Dari sana akan dikeluarkan fiskal‎ antar Provinsi jika berbeda Provinsi. Namun jika masih di dalam daerah akan dikeluarkan fiskal antar daerah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor