BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Pajak 2018, E-Commerce Jadi Jurus Jitu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2017 | 08:56 WIB
Kejar Target Pajak 2018, E-Commerce Jadi Jurus Jitu

JAKARTA, DDTCNews – Penarikan pungutan pajak perdagangan digital atau e-commerce dinilai bisa menjadi solusi untuk mengejar kenaikan target penerimaan pajak pada tahun depan. Berita ini menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (23/8).

Pakar pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji sependapat. Menurutnya pungutan pajak e-commerce bisa mendongkrak penerimaan negara. Namun agar efektif maka harus ada National Payment Gateway, sehingga memudahkan penarikan PPN di setiap transaksi digital.

Kementerian Keuangan saat ini tengah melakukan kajian pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan transaksi perdagangan secara digital sendiri sebenarnya bisa lebih mudah terdeteksi dibandingkan transaksi secara konvensional.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berita lainnya mengenai tiga alasan optimisme Menteri Keuangan dalam menentukan target pajak 2018. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ini Tiga Alasan Optimisme Sri Mulyani Tetapkan Target Pajak

Pemerintah mengklaim, pertumbuhan target penerimaan pajak 10,3% pada 2018 adalah bidikan realistis karena telah diperhitungkan dari seluruh potensi pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan tiga pertimbangan di balik optimismenya itu. Pertama, adalah hasil perluasan basis data pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak usai menjaring ratusan ribu wajib pajak dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).

Kedua, DJP Kemenkeu punya potensi menambah basis data pajak jilid dua saat menjalankan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) di tahun depan. Ketiga, pertumbuhan penerimaan pajak sejalan dengan optimisme perbaikan ekonomi di tahun depan serta peningkatan target pertumbuhan ekonomi ke angka 5,4%.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • KEIN: Target Pajak 2018 Tinggi, Jangan Sampai Ganggu Dunia Usaha

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2018, di luar bea dan cukai, sebesar Rp1.415 triliun. Target itu naik cukup signifikan dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp1.282 triliun. Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengatakan target pajak tahun depan jangan sampai membuat khawatir dunia usaha. Pasalnya, dengan target penerimaan yang besar, secara tidak langsung akan memberikan push factor psychology bagi sektor riil. Ini karena kalau basis penerimaan pajak tidak nambah, maka kemudian yang akan dilakukan adalah intensifikasi atau kenaikan penarikan tarif pajak.

  • DJP Kaji Kembali Pengecualian PPN Barang dan Jasa

Ditjen Pajak tengah melakukan kajian untuk melakukan penyesuaian threshold Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan hal ini dilakukan lantaran pemerintah ingin memastikan pengecualian pajak sesuai dengan tujuannya masing-masing sehingga adanya pengecualian tersebut tidak membebani penerimaan negara. Ke depan akan dilakukan kajian kembali terkait dengan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, apakah pengecualian ini akan tetap dilakukan atau akan dihapuskan.

  • Turunkan Suku Bunga Acuan, BI Ingin Dongkrak Ekonomi RI

Bank Indonesia (BI) akhirnya menurunkan suku bunga acuan BI 7-days repo rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,5% dari sebelumnya 4,75%. Penurunan ini dilakukan setelah BI menahan suku bunga selama 9 bulan. Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan sampai kuartal II-2017 pertumbuhan ekonomi mencapai 5,01%, atau lebih rendah dari perkiraan saat awal tahun. Dengan kebijakan BI, maka diharapkan bisa diikuti oleh penurunan bunga kredit perbankan, sehingga bisa mendorong penyaluran kredit perbankan dan aktivitas ekonomi secara keseluruhan.

  • Ini 4 Alasan BI Turunkan Suku Bunga Acuan

Deputi Gubernur BI Oerry Warjiyo mengatakan ada empat hal yang menjadi latar belakang bank sentral menurunkan suku bunga acuan. Pertama, inflasi hingga pertengahan tahun 2017 lebih rendah dari perkiraan sebelumnya. Kedua, defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) tetap terkendali dan diperkirakan berada di level 1,5 – 2% dari produk domestic bruto (PDB). Ketiga, faktor risiko eksternal mereda, utamanya dari arah kebijakan bank sentral AS Federal Reserve (The Fed). Keempat, penurunan suku bunga acuan diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit perbankan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa