KOTA BATAM

Kejar Setoran PBB, Ini Dua Strategi yang Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2018 | 13:55 WIB
Kejar Setoran PBB, Ini Dua Strategi yang Disiapkan

BATAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Batam akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada beberapa lokasi strategis, sekaligus menerbitkan 297 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal guna mengejar target pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Batam Muhammad Rudi berharap wajib pajak yang mampu tidak merasa keberatan dengan rencana penyesuaian tarif NJOP tersebut.

“Saya akan sampaikan ke BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) supaya NJOP dinaikkan, saya ingin diri saya sebagai contoh,” ujarnya di Batam, Senin (15/1).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Adapun, Kepala BPPRD Kota Batam Raja Azmansyah mengakui akan menaikkan tarif NJOP pada beberapa lokasi strategis, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari pelebaran jalan. Meski begitu, peningkatan NJOP Kota Batam masih dalam taraf rencana dan belum diajukan ke DPRD Batam.

Raja menjelaskan peningkatan NJOP juga bisa menggenjot realisasi PAD Kota Batam tahun 2018 yang ditargetkan Rp1,3 triliun. “Penyesuaian tarif NJOP masih dalam proses penyusunan, tapi bulan Januari ini akan kami tetapkan,” katanya seperti dilansir batampos.co.id.

Selain penyesuaian tarif NJOP, Pemkot Batam juga akan menerbitkan SPPT PBB-P2 sebanyak 297 ribu kepada wajib pajak pada pekan ini. Penerbitan itu guna mengejar target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp158,9 miliar atau meningkat Rp27,5 miliar dibanding tahun 2017.

“Kami akan segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak, kami harap wajib pajak segera melunaskan kewajibannya setelah menerima berkas itu. Penerbitan ini agar berkas SPPT PBB-P2 tidak menumpuk pada akhir pembayaran,” tutur Raja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China