KOTA BATAM

Kejar Setoran PBB, Ini Dua Strategi yang Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2018 | 13:55 WIB
Kejar Setoran PBB, Ini Dua Strategi yang Disiapkan

BATAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Batam akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada beberapa lokasi strategis, sekaligus menerbitkan 297 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal guna mengejar target pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Batam Muhammad Rudi berharap wajib pajak yang mampu tidak merasa keberatan dengan rencana penyesuaian tarif NJOP tersebut.

“Saya akan sampaikan ke BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) supaya NJOP dinaikkan, saya ingin diri saya sebagai contoh,” ujarnya di Batam, Senin (15/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun, Kepala BPPRD Kota Batam Raja Azmansyah mengakui akan menaikkan tarif NJOP pada beberapa lokasi strategis, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari pelebaran jalan. Meski begitu, peningkatan NJOP Kota Batam masih dalam taraf rencana dan belum diajukan ke DPRD Batam.

Raja menjelaskan peningkatan NJOP juga bisa menggenjot realisasi PAD Kota Batam tahun 2018 yang ditargetkan Rp1,3 triliun. “Penyesuaian tarif NJOP masih dalam proses penyusunan, tapi bulan Januari ini akan kami tetapkan,” katanya seperti dilansir batampos.co.id.

Selain penyesuaian tarif NJOP, Pemkot Batam juga akan menerbitkan SPPT PBB-P2 sebanyak 297 ribu kepada wajib pajak pada pekan ini. Penerbitan itu guna mengejar target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp158,9 miliar atau meningkat Rp27,5 miliar dibanding tahun 2017.

“Kami akan segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak, kami harap wajib pajak segera melunaskan kewajibannya setelah menerima berkas itu. Penerbitan ini agar berkas SPPT PBB-P2 tidak menumpuk pada akhir pembayaran,” tutur Raja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN