KOTA BATAM

Kejar Setoran PBB, Ini Dua Strategi yang Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2018 | 13:55 WIB
Kejar Setoran PBB, Ini Dua Strategi yang Disiapkan

BATAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Batam akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada beberapa lokasi strategis, sekaligus menerbitkan 297 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal guna mengejar target pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Batam Muhammad Rudi berharap wajib pajak yang mampu tidak merasa keberatan dengan rencana penyesuaian tarif NJOP tersebut.

“Saya akan sampaikan ke BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) supaya NJOP dinaikkan, saya ingin diri saya sebagai contoh,” ujarnya di Batam, Senin (15/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun, Kepala BPPRD Kota Batam Raja Azmansyah mengakui akan menaikkan tarif NJOP pada beberapa lokasi strategis, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari pelebaran jalan. Meski begitu, peningkatan NJOP Kota Batam masih dalam taraf rencana dan belum diajukan ke DPRD Batam.

Raja menjelaskan peningkatan NJOP juga bisa menggenjot realisasi PAD Kota Batam tahun 2018 yang ditargetkan Rp1,3 triliun. “Penyesuaian tarif NJOP masih dalam proses penyusunan, tapi bulan Januari ini akan kami tetapkan,” katanya seperti dilansir batampos.co.id.

Selain penyesuaian tarif NJOP, Pemkot Batam juga akan menerbitkan SPPT PBB-P2 sebanyak 297 ribu kepada wajib pajak pada pekan ini. Penerbitan itu guna mengejar target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp158,9 miliar atau meningkat Rp27,5 miliar dibanding tahun 2017.

“Kami akan segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak, kami harap wajib pajak segera melunaskan kewajibannya setelah menerima berkas itu. Penerbitan ini agar berkas SPPT PBB-P2 tidak menumpuk pada akhir pembayaran,” tutur Raja. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?