KABUPATEN SIDOARJO

Kejar Setoran PBB Akhir Tahun, Camat Dikerahkan ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Desember 2021 | 09:00 WIB
Kejar Setoran PBB Akhir Tahun, Camat Dikerahkan ke Lapangan

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur masih mengejar tercapainya target setoran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada akhir tahun ini.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan kinerja total penerimaan pajak daerah sesuai target pemerintah. Pada bulan terakhir 2021 hampir seluruh target pajak daerah tercapai.

"Saat ini pencapaian target pajak daerah sudah mencapai 93% atau senilai Rp 897 miliar. Ini menunjukkan Sidoarjo sebagai kabupaten yang aman dan kondusif," katanya dikutip pada Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Gus Muhdlor menjelaskan satu-satunya setoran yang belum mencapai target adalah PBB-P2. Dia meminta seluruh komponen pemkab sampai tingkat kecamatan ikut bergerak untuk mengamankan target penerimaan PBB-P2.

Dia meminta para camat terjun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi akhir pembayaran PBB-P2. Menurutnya, kegiatan sosialisasi bukan pada tataran formalitas tapi harus menyentuh masyarakat agar segera menunaikan pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2.

"Semua bisa segera selesai dan tercapai dengan kerja bersama-sama. Lompatan Sidoarjo yang lebih baik, terutama di bidang perpajakan ini akan terus didorong agar bisa lebih baik lagi," terangnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah patuh membayar pajak daerah. Sebanyak 30 wajib pajak mendapatkan penghargaan karena taat pada ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Ari Suryono mengatakan salah satu faktor sebagian besar target pajak tercapai adalah kemudahan administrasi. Dia menyatakan Pemkab Sidoarjo telah mengadopsi sistem elektronik dalam administrasi pajak daerah dan akan terus ditingkatkan pada tahun depan.

"Saat ini pembayaran pajak daerah semuanya bisa secara online. Rencananya tahun depan, pembayaran pajak dilakukan secara online melalui program Smart Tax. Yakni semua pembayaran pajak daerah menggunakan E-Form dan semua layanan tidak ada tatap muka," imbuhnya seperti dilansir republikjatim.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN