KOTA BALIKPAPAN

Kejar Penerimaan Rp850 Miliar, Pembayaran Pajak Online Dioptimalkan

Dian Kurniati | Senin, 24 Januari 2022 | 10:00 WIB
Kejar Penerimaan Rp850 Miliar, Pembayaran Pajak Online Dioptimalkan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur, berupaya mengoptimalkan penggunaan metode pembayaran pajak daerah secara online pada tahun ini guna mengejar target penerimaan senilai Rp850 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan celah-celah kebocoran penerimaan pajak akan tertutup melalui metode pembayaran online sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dapat lebih optimal ke depannya.

"Kami menerapkan ini agar tidak terjadi kebocoran," katanya, dikutip pada Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Haemusri menuturkan pajak daerah menjadi fokus pemkot lantaran kontribusinya yang cukup besar terhadap PAD. Dari target Rp850 miliar, sekitar Rp631 miliar atau 67% disumbangkan oleh pajak daerah.

Dia menyebut pemkot akan terus mengoptimalkan penerimaan dari beberapa jenis pajak yang tidak terdampak pandemi. Misal, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB), yang keduanya dapat dibayar secara online.

Menurut Haemusri, BPPDRD juga bakal mencoba melaksanakan inovasi program terkait dengan updating data di sektor pajak PBB. Melalui metode tersebut, ia berharap potensi penerimaannya dapat ikut meningkat.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BPPDRD juga tengah fokus pada elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). Implementasi ETPD diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi pengelolaan anggaran secara digital, serta mendorong masyarakat melakukan transaksi digital.

"Nanti kami fokus ke sana, bagaimana proses pembayaran bagi wajib pajak itu bisa melakukan secara online," ujarnya seperti dilansir kaltim.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja