KOTA BALIKPAPAN

Kejar Penerimaan Rp850 Miliar, Pembayaran Pajak Online Dioptimalkan

Dian Kurniati | Senin, 24 Januari 2022 | 10:00 WIB
Kejar Penerimaan Rp850 Miliar, Pembayaran Pajak Online Dioptimalkan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur, berupaya mengoptimalkan penggunaan metode pembayaran pajak daerah secara online pada tahun ini guna mengejar target penerimaan senilai Rp850 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan celah-celah kebocoran penerimaan pajak akan tertutup melalui metode pembayaran online sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dapat lebih optimal ke depannya.

"Kami menerapkan ini agar tidak terjadi kebocoran," katanya, dikutip pada Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Haemusri menuturkan pajak daerah menjadi fokus pemkot lantaran kontribusinya yang cukup besar terhadap PAD. Dari target Rp850 miliar, sekitar Rp631 miliar atau 67% disumbangkan oleh pajak daerah.

Dia menyebut pemkot akan terus mengoptimalkan penerimaan dari beberapa jenis pajak yang tidak terdampak pandemi. Misal, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB), yang keduanya dapat dibayar secara online.

Menurut Haemusri, BPPDRD juga bakal mencoba melaksanakan inovasi program terkait dengan updating data di sektor pajak PBB. Melalui metode tersebut, ia berharap potensi penerimaannya dapat ikut meningkat.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BPPDRD juga tengah fokus pada elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). Implementasi ETPD diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi pengelolaan anggaran secara digital, serta mendorong masyarakat melakukan transaksi digital.

"Nanti kami fokus ke sana, bagaimana proses pembayaran bagi wajib pajak itu bisa melakukan secara online," ujarnya seperti dilansir kaltim.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?