KOTA BALIKPAPAN

Kejar Penerimaan Rp850 Miliar, Pembayaran Pajak Online Dioptimalkan

Dian Kurniati | Senin, 24 Januari 2022 | 10:00 WIB
Kejar Penerimaan Rp850 Miliar, Pembayaran Pajak Online Dioptimalkan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur, berupaya mengoptimalkan penggunaan metode pembayaran pajak daerah secara online pada tahun ini guna mengejar target penerimaan senilai Rp850 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan celah-celah kebocoran penerimaan pajak akan tertutup melalui metode pembayaran online sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dapat lebih optimal ke depannya.

"Kami menerapkan ini agar tidak terjadi kebocoran," katanya, dikutip pada Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Haemusri menuturkan pajak daerah menjadi fokus pemkot lantaran kontribusinya yang cukup besar terhadap PAD. Dari target Rp850 miliar, sekitar Rp631 miliar atau 67% disumbangkan oleh pajak daerah.

Dia menyebut pemkot akan terus mengoptimalkan penerimaan dari beberapa jenis pajak yang tidak terdampak pandemi. Misal, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB), yang keduanya dapat dibayar secara online.

Menurut Haemusri, BPPDRD juga bakal mencoba melaksanakan inovasi program terkait dengan updating data di sektor pajak PBB. Melalui metode tersebut, ia berharap potensi penerimaannya dapat ikut meningkat.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BPPDRD juga tengah fokus pada elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). Implementasi ETPD diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi pengelolaan anggaran secara digital, serta mendorong masyarakat melakukan transaksi digital.

"Nanti kami fokus ke sana, bagaimana proses pembayaran bagi wajib pajak itu bisa melakukan secara online," ujarnya seperti dilansir kaltim.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini