VIETNAM

Kejar Penerimaan Pajak, Vietnam Mulai Mengkaji Kenaikan Tarif PPN

Dian Kurniati | Senin, 22 Juli 2024 | 13:00 WIB
Kejar Penerimaan Pajak, Vietnam Mulai Mengkaji Kenaikan Tarif PPN

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Komite Bidang Keuangan dan Anggaran Majelis Nasional Vietnam meminta pemerintah mulai mengkaji ruang kenaikan tarif PPN.

Ketua Komite Keuangan dan Anggaran Majelis Nasional Le Quang Manh mengatakan kenaikan tarif PPN dapat dilakukan untuk mendongkrak penerimaan negara yang masih terbatas. Menurutnya, tarif PPN di Vietnam juga masih termasuk rendah dibandingkan dengan negara lainnya.

"Hal ini menunjukkan Vietnam memiliki ruang untuk menaikkan PPN di masa depan, terutama karena negara perlu memperluas basis pendapatannya," katanya, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Manh mengatakan strategi reformasi sistem perpajakan Vietnam menuju 2030 perlu mempertimbangkan kenaikan tarif PPN sesuai peta jalan. Hal ini sejalan juga dengan tren negara-negara di dunia.

Menurutnya, komite menyarankan pemerintah segera mengkaji dampak dari berbagai skema kenaikan tarif PPN sehingga negara dapat mempertimbangkan kemungkinan menetapkan peta jalan kenaikan PPN secara tepat. Kenaikan tarif PPN dinilai tepat dilakukan pada periode 2026-2030 atau setelah perekonomian pulih.

Dalam situasi ekonomi yang sulit, pemerintah Vietnam pada 2022 bahkan memberikan pemotongan tarif PPN dari 10% menjadi 8%. Kebijakan ini telah beberapa kali diperpanjang hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Komite memandang tarif PPN umum di Vietnam harus setara dengan tarif negara-negara lain. Saat ini, tarif PPN umum di Vietnam adalah sebesar 10% masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata kawasan Asia sebesar 12%, Amerika Latin 14%, Afrika 16%, dan Uni Eropa 22%. Adapun rata-rata tarif PPN global adalah 15%.

Negara tetangga seperti Indonesia pun telah menaikkan PPN dari 10% menjadi 11% sejak April 2022, serta direncanakan naik menjadi 12%. Sementara Singapura, telah menerapkan peta jalan kenaikan PPN selama 2 tahun, dari 7% menjadi 8% pada Januari 2023 dan 9%pada Januari 2024.

Merujuk data World Bank, 88 negara dari 112 negara menerapkan tarif PPN berkisar 12% hingga 25%, termasuk 56 negara menerapkan tarif antara 17% hingga 25%.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Wakil Majelis Nasional Hoang Van Cuong juga memandang kenaikan tarif PPN dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan penerimaan. Namun, dia menegaskan pentingnya kajian yang mendalam mengenai rencana kebijakan tersebut.

"UU [PPN] perlu direvisi, tetapi arah peningkatan tarif PPN 10% ke tingkat yang lebih tinggi harus dipertimbangkan secara hati-hati," ujarnya dilansir vir.com.vn. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra