KOTA KUPANG

Kejar Pendapatan Daerah, Pemda Kebut Pengenaan Pajak Air Tanah

Dian Kurniati | Kamis, 13 Januari 2022 | 12:00 WIB
Kejar Pendapatan Daerah, Pemda Kebut Pengenaan Pajak Air Tanah

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengebut implementasi pengenaan pajak air tanah atas sumur-sumur bor yang berada di wilayah tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang Ari Wijana mengatakan sebenarnya sudah ada perda dan peraturan wali kota (perwali) yang mengatur pengenaan pajak air tanah. Namun, aturan tersebut belum berjalan hingga saat ini.

Dia pun berencana memulai konsultasi dengan sejumlah pihak agar pajak air tanah dapat diimplementasikan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Sebelumnya Dinas Pertambangan dan Energi yang ditunjuk sebagai pelaksana. Namun, setelah dinas tersebut dilikuidasi sekitar 2017, lalu diambil alih oleh Pemerintah Provinsi NTT, sehingga Perda Kota Kupang tentang pajak daerah belum optimal berjalan," katanya, dikutip Kamis (13/1/2022).

Ari mengatakan Bapenda akan mengonsultasikan rencana implementasi pajak air tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT. Menurutnya, konsultasi diperlukan untuk mengkaji kekuatan regulasi yang ada saat ini sebelum menjadikan sumur bor sebagai objek pajak air tanah.

Melalui konsultan itu pula, dia mengharapkan dapat mengantongi data sumur-sumur bor yang dapat menjadi objek pajak. Pasalnya, izin pengelolaan air tanah tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP NTT.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ari berharap rencana pengenaan pajak air tanah dapat segera terealisasi. Menurutnya, pengenaan pajak tersebut akan berkontribusi penting dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kupang.

Dia menjelaskan pemkot belum mencantumkan jenis pajak tersebut dalam nomenklatur APBD murni karena proses koordinasi belum rampung. Kemudian, persoalan water meter juga harus dipersiapkan lebih dulu.

Pemkot Kupang menjadikan Kota Denpasar sebagai contoh daerah yang berhasil mengimplementasikan pajak air tanah. Di Denpasar, pemkot menyediakan water meter bagi semua wajib pajak sehingga keberadaan alat tersebut juga menjadi persyaratan dalam mengajukan izin sumur bor untuk tujuan bisnis.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ari sebelumnya juga telah mengajukan pembelian water meter dalam APBD 2022 untuk dipasang pada sumur bor yang menjual air. Sementara untuk sumur bor yang dipakai sebagai kebutuhan pribadi atau rumah tangga, tidak akan dipungut pajak.

Sembari proses konsultasi berjalan, pemkot juga akan segera memulai sosialisasi pengenaan pajak air tanah. Selain itu, pemkot juga akan mendata sumur bor yang beroperasi di Kota Kupang untuk keperluan bisnis seperti pada hotel, rumah sakit, dan perkantoran.

"Kalau memang di perjalanan sudah ada pemasukan, maka akan kami masukan di pendapatan," ujarnya dilansir nttonlinenow.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra