KOTA KUPANG

Kejar Pendapatan Daerah, Pemda Kebut Pengenaan Pajak Air Tanah

Dian Kurniati | Kamis, 13 Januari 2022 | 12:00 WIB
Kejar Pendapatan Daerah, Pemda Kebut Pengenaan Pajak Air Tanah

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengebut implementasi pengenaan pajak air tanah atas sumur-sumur bor yang berada di wilayah tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang Ari Wijana mengatakan sebenarnya sudah ada perda dan peraturan wali kota (perwali) yang mengatur pengenaan pajak air tanah. Namun, aturan tersebut belum berjalan hingga saat ini.

Dia pun berencana memulai konsultasi dengan sejumlah pihak agar pajak air tanah dapat diimplementasikan.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

"Sebelumnya Dinas Pertambangan dan Energi yang ditunjuk sebagai pelaksana. Namun, setelah dinas tersebut dilikuidasi sekitar 2017, lalu diambil alih oleh Pemerintah Provinsi NTT, sehingga Perda Kota Kupang tentang pajak daerah belum optimal berjalan," katanya, dikutip Kamis (13/1/2022).

Ari mengatakan Bapenda akan mengonsultasikan rencana implementasi pajak air tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT. Menurutnya, konsultasi diperlukan untuk mengkaji kekuatan regulasi yang ada saat ini sebelum menjadikan sumur bor sebagai objek pajak air tanah.

Melalui konsultan itu pula, dia mengharapkan dapat mengantongi data sumur-sumur bor yang dapat menjadi objek pajak. Pasalnya, izin pengelolaan air tanah tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP NTT.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Ari berharap rencana pengenaan pajak air tanah dapat segera terealisasi. Menurutnya, pengenaan pajak tersebut akan berkontribusi penting dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kupang.

Dia menjelaskan pemkot belum mencantumkan jenis pajak tersebut dalam nomenklatur APBD murni karena proses koordinasi belum rampung. Kemudian, persoalan water meter juga harus dipersiapkan lebih dulu.

Pemkot Kupang menjadikan Kota Denpasar sebagai contoh daerah yang berhasil mengimplementasikan pajak air tanah. Di Denpasar, pemkot menyediakan water meter bagi semua wajib pajak sehingga keberadaan alat tersebut juga menjadi persyaratan dalam mengajukan izin sumur bor untuk tujuan bisnis.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Ari sebelumnya juga telah mengajukan pembelian water meter dalam APBD 2022 untuk dipasang pada sumur bor yang menjual air. Sementara untuk sumur bor yang dipakai sebagai kebutuhan pribadi atau rumah tangga, tidak akan dipungut pajak.

Sembari proses konsultasi berjalan, pemkot juga akan segera memulai sosialisasi pengenaan pajak air tanah. Selain itu, pemkot juga akan mendata sumur bor yang beroperasi di Kota Kupang untuk keperluan bisnis seperti pada hotel, rumah sakit, dan perkantoran.

"Kalau memang di perjalanan sudah ada pemasukan, maka akan kami masukan di pendapatan," ujarnya dilansir nttonlinenow.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor