KP2KP KOTA PINANG

Kejar Pemadanan NIK-NPWP, Petugas Pajak Sampai Sambangi Sejumlah Bank

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Maret 2023 | 15:00 WIB
Kejar Pemadanan NIK-NPWP, Petugas Pajak Sampai Sambangi Sejumlah Bank

Ilustrasi.

LABUHANBATU SELATAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya mengejar cakupan pemandanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Salah satu caranya dengan menerjunkan petugasnya ke sejumlah titik pelayanan publik agar sosialisasi bisa lebih luas diterima masyarakat. Termasuk, perbankan.

KP2KP Kota Pinang di Sumatra Utara misalnya, ikut menjalankan strategi tersebut. Petugas pajak dikirimkan ke sejumlah bank di Kecamatan Cikampak untuk bisa bertemu langsung dengan petugas bank dan nasabah. Harapannya, masyarakat makin mengerti pentingnya validasi NIK-NPWP sebelum akhir 2023 ini.

"NPWP format lama 15 digit masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2023. NPWP format baru 16 digit, yakni NIK, akan efektif berlaku serentak pada 1 Januari 2024," ujar Kepala KP2KP Kota Pinang Remond dilansir pajak.go.id, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kunjungannya, Remond bertemu dengan beberapa pimpinan cabang dan menjelaskan bahwa tujuan kedatangan ini adalah untuk meminta ijin tempat untuk dilakukan pemasangan X-Banner di masing-masing lokasi.

Pemasangan banner bertujuan agar nasabah yang juga wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan pemadanan data perpajakan bagi para wajib pajak. Nasabah diimbau segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP baik secara mandiri melalui laman pajak.go.id ataupun datang ke kantor pajak terdekat.

"Dengan adanya X-Banner yang berisi informasi dan langkah-langkah dalam melakukan pemadanan NIK-NPWP diharapkan nasabah membaca dan mendapat informasi adanya program tersebut," kata Remond.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sampai akhir Februari 2023, DJP mencatat 54 juta NIK telah diintegrasikan sebagai NPWP orang pribadi. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP terus mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online. Selain itu, DJP juga melakukan validasi data agar semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP.

"Di samping kami meminta wajib pajak untuk melakukan updating di sistem administrasi kami yang bisa dilakukan secara online, kami pun juga melakukan pemadanan dengan data dan informasi yang kami kumpulkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita bulan lalu.

Suryo mengatakan integrasi data NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari upaya DJP memperbaiki data pada sistem informasi perpajakan. Menurutnya, integrasi juga akan mempermudah wajib pajak mengakses layanan perpajakan yang dibutuhkan.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Dia menjelaskan DJP terus berupaya mempercepat proses integrasi data NIK sebagai NPWP. Dalam hal ini, DJP berupaya memadankan data NPWP dengan data yang telah dihimpun, terutama dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Suryo pun kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi data karena integrasi NIK sebagai NPWP akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP jika sudah melakukan validasi data. Proses ini dapat dilakukan sepenuhnya di DJP Online, tanpa perlu ke kantor pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan