KOTA MALANG

Kejar Pajak Properti, BP2D Gandeng Kanwil Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2019 | 14:32 WIB
Kejar Pajak Properti, BP2D Gandeng Kanwil Pajak

Suasana rapat koordinasi. (foto: Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang)

MALANG, DDTCNews–Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jawa Timur, menyepakati perjanjian kerja sama (memorandum of understanding/MoU) dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III guna menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Imbauan KPK itu terkait dengan pengintegrasian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak bagi pejabat publik, serta agar dapat meningkatkan potensi pendapatan dari sektor pajak daerah.

“Kini, langkah-langkah untuk mengimplementasikan sinergi tersebut sedang dikaji secara intensif antara kami selaku representasi Ditjen Pajak dan BP2D Kota Malang,” ungkap Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Malang Selatan Rusdiyanto A. Umar, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dia mengungkapkan untuk menggali pendapatan dari sektor daerah, kedua belah pihak sepakat menyusun langkah-langkahnya. Salah satu agenda yang akan disinergikan adalah peningkatan pajak atas transaksi properti di Kota Malang.

Rusdiyanto mencontohkan dalam setiap transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan, pihak penjual dan pembeli sama-sama dikenai pajak. Bagi penjual, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% yang dibayarkan pada KPP Pratama.

Sementara bagi pembeli, dikenakan bea peralihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dibayarkan pada pemerintah daerah. Dengan adanya sistem terintegrasi, dia menyebutkan proses verifikasi atas setiap transaksi properti bisa dilakukan lebih detail dan akurat.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

“Dari koordinasi dan brain storming ([ukar pikiran] seperti ini, muncul ide membangun sistem yang membuat proses verifikasi jauh lebih efisien dan cermat. Dengan terintegrasi, bila ada transaksi pajak otomatis akan terlihat detail nilai transaksi, kelengkapan berkas dan lain-lain,” ungkap Rusdiyanto.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan sistem tersebut bisa memberikan detail dan gambaran yang berkelanjutan. “Sistem ini memenuhi asas kewajaran dan keabsahan dalam penetapan pajak dan itu bisa meminimalkan kecurangan atau menekan potensi pelanggaran.”

Bukan hanya menyangkut pajak aset, menurutnya, KPP dan BP2D juga akan melakukan penyisiran berbagai sektor bisnis seperti restoran, perhotelan, reklame dan lainnya. Kerja sama ini juga melengkapi inovasi BP2D sebelumnya seperti e-Tax, BPHTB online, aplikasi SAMPADE dan Geospasial.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Di tempat terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji mengapresiasi kerja sama tersebut. “Kami merespons baik sinergi tiga pilar, dalam hal ini KPK, Ditjen Pajak dan Pemkot Malang, karena penyimpangan atau loss [kekurangan] target pajak tentu akan jadi perlemahan proses pembangunan,” paparnya.

Ia menambahkan, seperti dilansir laman resmi BP2D Kota Malang, dalam rangka sinergi sistem itu, maka harus dilakukan edukasi, sosialisasi, intensifikasi, ekstensifikasi hingga penegakan hukum yang lebih digencarkan.

“Apabila kemudahan dan keterbukaan sistem layanan perpajakan dapat dibangun dengan baik, maka ideologi self assesment yakni wajib pajak itu sendiri yang menghitung, melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya, akan semakin tumbuh kuat,” tandas Sutiaji. (MG-nor/Bsi)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini