KOTA TANGERANG

Kejar Diskon Pajak, Warga Ramai-Ramai Bayar PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Kejar Diskon Pajak, Warga Ramai-Ramai Bayar PBB

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang mengeklaim pemberian diskon pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 77% sejak 17 Agustus 2022 telah mengerek realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyebut realisasi pembayaran PBB hingga 25 Agustus 2022 sudah mencapai 8.000 transaksi. Dari jumlah transaksi tersebut, realisasi penerimaan yang diraih pemkot mencapai Rp8 miliar.

"Meningkat hingga 2 kali lipat dari biasanya," katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pemberian diskon, lanjut Arief, sempat menyebabkan penumpukan antrean di beberapa gerai atau loket pembayaran. Pemkot bahkan memutuskan untuk tetap membuka gerai pembayaran pajak pada akhir siang hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 12.00 WIB.

Oleh karena itu, Arief mengimbau kepada masyarakat yang hendak membayar pajak untuk melakukan pembayaran secara online. Terdapat beberapa saluran yang disediakan seperti lewat Bank BJB, e-commerce, atau melalui aplikasi Tangerang Live.

"Jadi tidak perlu mengantre lagi," ujarnya seperti dilansir banten.genpi.co.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Untuk diketahui, diskon PBB sebesar 77% diberikan apabila wajib pajak membayar pajak pada 17 Agustus sampai dengan 31 Agustus.

Insentif pengurangan ketetapan PBB sebesar 77% hanya berlaku atas PBB terutang tahun pajak 2014 dan tahun-tahun sebelumnya, bukan PBB yang terutang pada tahun ini.

Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB tahun pajak 2014 dan tahun-tahun sebelumnya, pemkot juga memberikan penghapusan sanksi denda atau pemutihan atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya yang dilunasi oleh wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi