KOTA TANGERANG

Kejar Diskon Pajak, Warga Ramai-Ramai Bayar PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Kejar Diskon Pajak, Warga Ramai-Ramai Bayar PBB

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang mengeklaim pemberian diskon pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 77% sejak 17 Agustus 2022 telah mengerek realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyebut realisasi pembayaran PBB hingga 25 Agustus 2022 sudah mencapai 8.000 transaksi. Dari jumlah transaksi tersebut, realisasi penerimaan yang diraih pemkot mencapai Rp8 miliar.

"Meningkat hingga 2 kali lipat dari biasanya," katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemberian diskon, lanjut Arief, sempat menyebabkan penumpukan antrean di beberapa gerai atau loket pembayaran. Pemkot bahkan memutuskan untuk tetap membuka gerai pembayaran pajak pada akhir siang hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 12.00 WIB.

Oleh karena itu, Arief mengimbau kepada masyarakat yang hendak membayar pajak untuk melakukan pembayaran secara online. Terdapat beberapa saluran yang disediakan seperti lewat Bank BJB, e-commerce, atau melalui aplikasi Tangerang Live.

"Jadi tidak perlu mengantre lagi," ujarnya seperti dilansir banten.genpi.co.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk diketahui, diskon PBB sebesar 77% diberikan apabila wajib pajak membayar pajak pada 17 Agustus sampai dengan 31 Agustus.

Insentif pengurangan ketetapan PBB sebesar 77% hanya berlaku atas PBB terutang tahun pajak 2014 dan tahun-tahun sebelumnya, bukan PBB yang terutang pada tahun ini.

Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB tahun pajak 2014 dan tahun-tahun sebelumnya, pemkot juga memberikan penghapusan sanksi denda atau pemutihan atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya yang dilunasi oleh wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?