KABUPATEN PANDEGLANG

Kebut Pembangunan Jalan, Bupati Minta Setoran PBB Dioptimalkan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Maret 2022 | 15:00 WIB
Kebut Pembangunan Jalan, Bupati Minta Setoran PBB Dioptimalkan

Ilustrasi. Warga melihat kondisi jembatan yang putus di Desa Ramea, Pandeglang, Banten, Rabu (2/3/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

PANDEGLANG, DDTCNews - Bupati Pandeglang Irna Narulita mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun ini, khususnya pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Irna mengatakan peran pajak diperlukan untuk melaksanakan pembangunan daerah. Salah satu proyek pembangunan yang sedang didorong Pemkab Pandeglang adalah program Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jakamantul).

"Tahun ini, kami sudah menganggarkan Rp121 miliar untuk Jakamantul. Nah, PBB adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah," katanya, dikutip pada Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Tahun ini, lanjut Irna, pemkab berencana menyelesaikan 85 ruas Jakamantul. Program ini akan terus dilanjutkan hingga 2024. Untuk mendanai pembangunan tersebut, sambungnya, penerimaan PBB-P2 harus dioptimalkan.

Guna mengoptimalkan PBB, bupati mendorong camat dan kepala desa untuk dapat mengambil peran penting dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak.

"Kami berharap penuh dan tidak ada keraguan sedikitpun untuk mengedukasi para wajib pajak agar menunaikan kewajibannya," tutur Irna seperti dilansir kabar6.com.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Untuk diketahui, Bapenda Kabupaten Pandeglang telah mencetak 606.075 lembar SPPT PBB. SPPT PBB sudah didistribusikan kepada camat dan kepala desa untuk selanjutnya diberikan kepada wajib pajak.

Tahun ini, penerimaan PBB di Kabupaten Pandeglang ditargetkan mencapai Rp39,8 miliar, naik 73% dibandingkan dengan target penerimaan PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapai Rp23,06 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini