KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kebijakan UMKM Terus Dikaji dan Diperbaiki, Ini Kata Airlangga

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:00 WIB
Kebijakan UMKM Terus Dikaji dan Diperbaiki, Ini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: ekon.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih akan melakukan perbaikan atas kebijakan pembiayaan UMKM guna mendorong daya saing dan kontribusinya dalam perekonomian Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kajian dan perbaikan kebijakan UMKM masih diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan terkini.

"Dengan demikian, kebijakan dapat dikembangkan dari kebijakan yang telah ada dan tidak perlu memulai dari nol," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Airlangga menuturkan pemerintah berharap kontribusi UMKM, khususnya terhadap ekspor nonmigas, dapat meningkat. Saat ini, sambungnya, kontribusi UMKM terhadap ekspor nonmigas masih sebesar 16%.

Secara historis, kebijakan pembiayaan yang diberikan kepada UMKM hingga 1999 antara lain Kredit Bimbingan Masyarakat (BIMAS), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), dan Kredit Candak Kulak.

Setelah 1999, kebijakan pembiayaan terus berkembang, antara lain dalam bentuk Pembiayaan Ultra Mikro (Umi), Pembiayaan Mikro, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan subsidi bunga, suku bunga KUR telah diturunkan dan bisa mencapai 6% per tahun. Pada masa pandemi, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6% sehingga suku bunga KUR menjadi tinggal 0% pada 2020.

Pada 2021 dan 2022, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3% sehingga suku bunga KUR menjadi hanya sebesar 3% saja.

Terbaru, pemerintah telah mengintegrasikan Kartu Prakerja dengan KUR serta menetapkan skema KUR Super Mikro khusus bagi pekerja terdampak PHK dan ibu rumah tangga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN