KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kebijakan UMKM Terus Dikaji dan Diperbaiki, Ini Kata Airlangga

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:00 WIB
Kebijakan UMKM Terus Dikaji dan Diperbaiki, Ini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: ekon.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih akan melakukan perbaikan atas kebijakan pembiayaan UMKM guna mendorong daya saing dan kontribusinya dalam perekonomian Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kajian dan perbaikan kebijakan UMKM masih diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan terkini.

"Dengan demikian, kebijakan dapat dikembangkan dari kebijakan yang telah ada dan tidak perlu memulai dari nol," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Airlangga menuturkan pemerintah berharap kontribusi UMKM, khususnya terhadap ekspor nonmigas, dapat meningkat. Saat ini, sambungnya, kontribusi UMKM terhadap ekspor nonmigas masih sebesar 16%.

Secara historis, kebijakan pembiayaan yang diberikan kepada UMKM hingga 1999 antara lain Kredit Bimbingan Masyarakat (BIMAS), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), dan Kredit Candak Kulak.

Setelah 1999, kebijakan pembiayaan terus berkembang, antara lain dalam bentuk Pembiayaan Ultra Mikro (Umi), Pembiayaan Mikro, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dengan subsidi bunga, suku bunga KUR telah diturunkan dan bisa mencapai 6% per tahun. Pada masa pandemi, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6% sehingga suku bunga KUR menjadi tinggal 0% pada 2020.

Pada 2021 dan 2022, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3% sehingga suku bunga KUR menjadi hanya sebesar 3% saja.

Terbaru, pemerintah telah mengintegrasikan Kartu Prakerja dengan KUR serta menetapkan skema KUR Super Mikro khusus bagi pekerja terdampak PHK dan ibu rumah tangga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses