KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kebijakan UMKM Terus Dikaji dan Diperbaiki, Ini Kata Airlangga

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:00 WIB
Kebijakan UMKM Terus Dikaji dan Diperbaiki, Ini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: ekon.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih akan melakukan perbaikan atas kebijakan pembiayaan UMKM guna mendorong daya saing dan kontribusinya dalam perekonomian Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kajian dan perbaikan kebijakan UMKM masih diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan terkini.

"Dengan demikian, kebijakan dapat dikembangkan dari kebijakan yang telah ada dan tidak perlu memulai dari nol," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Airlangga menuturkan pemerintah berharap kontribusi UMKM, khususnya terhadap ekspor nonmigas, dapat meningkat. Saat ini, sambungnya, kontribusi UMKM terhadap ekspor nonmigas masih sebesar 16%.

Secara historis, kebijakan pembiayaan yang diberikan kepada UMKM hingga 1999 antara lain Kredit Bimbingan Masyarakat (BIMAS), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), dan Kredit Candak Kulak.

Setelah 1999, kebijakan pembiayaan terus berkembang, antara lain dalam bentuk Pembiayaan Ultra Mikro (Umi), Pembiayaan Mikro, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dengan subsidi bunga, suku bunga KUR telah diturunkan dan bisa mencapai 6% per tahun. Pada masa pandemi, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6% sehingga suku bunga KUR menjadi tinggal 0% pada 2020.

Pada 2021 dan 2022, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3% sehingga suku bunga KUR menjadi hanya sebesar 3% saja.

Terbaru, pemerintah telah mengintegrasikan Kartu Prakerja dengan KUR serta menetapkan skema KUR Super Mikro khusus bagi pekerja terdampak PHK dan ibu rumah tangga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?