KEBIJAKAN PAJAK

Kebijakan PPN Mau Diubah, Fraksi di DPR Ini Minta Tinjau Ulang

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Mei 2021 | 16:00 WIB
Kebijakan PPN Mau Diubah, Fraksi di DPR Ini Minta Tinjau Ulang

Perwakilan dari Fraksi Partai Nasdem di DPR Willy Aditya. 

JAKARTA, DDTCNews – Fraksi Partai Nasdem meminta pemerintah untuk menimbang ulang rencana perubahan kebijakan PPN sebagaimana tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Perwakilan dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan rencana kenaikan tarif PPN perlu ditinjau ulang karena berpotensi melemahkan daya beli masyarakat. Dia khawatir kenaikan tarif PPN mengganggu momentum pemulihan ekonomi.

"Rencana menaikkan pajak PPN untuk ditinjau mengingat langkah tersebut akan melemahkan daya beli masyarakat yang akhirnya mengganggu momentum pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam rapat paripurna, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Baru-baru ini, pemerintah tengah mempertimbangkan sejumlah perubahan kebijakan terkait dengan PPN di antaranya seperti menaikkan tarif PPN, menerapkan skema PPN multi tarif, hingga opsi untuk menerapkan goods and services tax (GST).

Pemerintah juga memandang praktik pemberian fasilitas PPN dalam bentuk pembebasan selama ini membuat distorsi terhadap daya saing lokal. Selain itu, terdapat pula indikasi yang menunjukkan fasilitas PPN tidak tepat sasaran dan mengikis basis pemajakan.

Untuk itu, perluasan basis PPN dengan cara mengenakan PPN terhadap barang-barang yang selama ini mendapatkan fasilitas juga menjadi salah satu opsi atau alternatif yang dapat diambil untuk membiayai APBN.

"Ini untuk membuat kita, rezim PPN-nya, lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (24/5/2021). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi