IAI GOES TO CAMPUS-WEBINAR

Kebijakan Pajak Tetap Dipakai untuk Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juni 2020 | 11:55 WIB
Kebijakan Pajak Tetap Dipakai untuk Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol memberikan pemaparan dalam IAI Goes to Campus-Webinar dengan tema “Kebijakan Insentif Pajak: Pendorong Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19”. 

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pajak tetap dibutuhkan dalam upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional karena pandemi Covid-19.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan secara umum kebijakan pajak pada masa pandemi dibagi kedalam tiga fase, yaitu kebijakan pajak pada masa krisis pandemi, fase pemulihan, dan kebijakan pajak pada masa normal pascapandemi Covid-19 bisa diatasi.

“Instrumen pajak akan digunakan untuk mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam acara IAI Goes to Campus-Webinar dengan tema “Kebijakan Insentif Pajak: Pendorong Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19”pada hari ini, Sabtu (20/6/2020). Simak artikel 'Pajak adalah Urat Nadi Negara, Terlihat Saat Masa Pandemi Covid-19'.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

John menuturkan insentif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha selama masa pandemi sekarang ini bersifat kebijakan jangka pendek. Oleh karena itu, otoritas akan melakukan analisis dan monitoring terkait tepat atau tidaknya pemberian insentif yang diperkirakan senilai Rp123 triliun tersebut.

Selanjutnya, pada masa pemulihan ekonomi, arah kebijakan pajak di banyak negara termasuk Indonesia, akan mengarah kepada teknologi informasi. Otoritas, lanjut John, harus bisa mengikuti tren perubahan proses bisnis pelaku usaha yang bergerak ke arah digitalisasi. Aspek ini berlaku baik untuk proses bisnis yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan wajib pajak.

"Aspek monev [monitoring dan evaluasi] ini menjadi masukan pemerintah untuk melakukan pemetaan dampak pandemi kepada sektor ekonomi, sektor mana saja yang terdampak dan yang diuntungkan," papar Ketua KAPj IAI ini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

John menambahkan pandemi Covid-19 menjadi momentum otoritas untuk melakukan reformasi perpajakan berbasis teknologi informasi. Pembaruan tersebut tidak hanya berlaku kepada tataran pelayanan berbasis digital tapi juga menyasar kebijakan pajak bagi pelaku usaha yang diuntungkan dengan adanya pandemi Covid-19.

"Pada bidang kebijakan yang dibenahi juga regulasi dengan perkembangan ekonomi digital, misalnya dengan PMK 48/2020 untuk PPN penyerahan barang digital pelaku usaha asing kepada konsumen Indonesia. Ini juga jadi respons pemerintah di banyak negara seperti Thailand, Singapura, Malaysia dan Australia," imbuh John. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja