IAI GOES TO CAMPUS-WEBINAR

Kebijakan Pajak Tetap Dipakai untuk Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juni 2020 | 11:55 WIB
Kebijakan Pajak Tetap Dipakai untuk Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol memberikan pemaparan dalam IAI Goes to Campus-Webinar dengan tema “Kebijakan Insentif Pajak: Pendorong Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19”. 

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pajak tetap dibutuhkan dalam upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional karena pandemi Covid-19.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan secara umum kebijakan pajak pada masa pandemi dibagi kedalam tiga fase, yaitu kebijakan pajak pada masa krisis pandemi, fase pemulihan, dan kebijakan pajak pada masa normal pascapandemi Covid-19 bisa diatasi.

“Instrumen pajak akan digunakan untuk mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam acara IAI Goes to Campus-Webinar dengan tema “Kebijakan Insentif Pajak: Pendorong Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19”pada hari ini, Sabtu (20/6/2020). Simak artikel 'Pajak adalah Urat Nadi Negara, Terlihat Saat Masa Pandemi Covid-19'.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

John menuturkan insentif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha selama masa pandemi sekarang ini bersifat kebijakan jangka pendek. Oleh karena itu, otoritas akan melakukan analisis dan monitoring terkait tepat atau tidaknya pemberian insentif yang diperkirakan senilai Rp123 triliun tersebut.

Selanjutnya, pada masa pemulihan ekonomi, arah kebijakan pajak di banyak negara termasuk Indonesia, akan mengarah kepada teknologi informasi. Otoritas, lanjut John, harus bisa mengikuti tren perubahan proses bisnis pelaku usaha yang bergerak ke arah digitalisasi. Aspek ini berlaku baik untuk proses bisnis yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan wajib pajak.

"Aspek monev [monitoring dan evaluasi] ini menjadi masukan pemerintah untuk melakukan pemetaan dampak pandemi kepada sektor ekonomi, sektor mana saja yang terdampak dan yang diuntungkan," papar Ketua KAPj IAI ini.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

John menambahkan pandemi Covid-19 menjadi momentum otoritas untuk melakukan reformasi perpajakan berbasis teknologi informasi. Pembaruan tersebut tidak hanya berlaku kepada tataran pelayanan berbasis digital tapi juga menyasar kebijakan pajak bagi pelaku usaha yang diuntungkan dengan adanya pandemi Covid-19.

"Pada bidang kebijakan yang dibenahi juga regulasi dengan perkembangan ekonomi digital, misalnya dengan PMK 48/2020 untuk PPN penyerahan barang digital pelaku usaha asing kepada konsumen Indonesia. Ini juga jadi respons pemerintah di banyak negara seperti Thailand, Singapura, Malaysia dan Australia," imbuh John. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya