BELGIA

Kebijakan Pajak Diskriminasi, Negara Ini Didenda Rp33 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 November 2020 | 19:00 WIB
Kebijakan Pajak Diskriminasi, Negara Ini Didenda Rp33 Miliar

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Pengadilan tinggi Eropa (Court of Justice of the European Union/CJEU) menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Belgia karena mengabaikan putusan Komisi Eropa terkait dengan rezim pajak properti yang diskriminatif.

Putusan pengadilan menyebutkan pemerintah wajib membayar sanksi sebesar €2 juta atau setara dengan Rp33 miliar, ditambah sanksi harian sebesar €7.500 karena tidak mengindahkan putusan Komisi Eropa sejak 2018.

Kebijakan yang dipermasalahkan Komisi Eropa adalah cara Belgia dalam memajaki penghasilan dari sewa properti. Pemerintah menerapkan basis perhitungan pajak penghasilan properti berdasarkan nilai ekonomi tanah atau sistem kadaster. Perhitungan tersebut berbeda dengan negara anggota Uni Eropa lainnya yang menghitung beban pajak properti berdasarkan nilai riil uang yang didapatkan.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

"Pengadilan tidak mengatakan Belgia harus menghapus cara menghitung pajak pendapatan sewa di dalam negeri, tapi kebijakan tersebut harus sama di dalam negeri dan di luar negeri," kata Jubir CJEU dikutip Jumat (13/11/2020).

Fatwa hukum CJEU juga mewajibkan pemerintah menyesuaikan kebijakan pajak pendapatan sewa properti secepat mungkin. Pasalnya, kebijakan pajak ala Belgia tersebut menimbulkan diskriminasi kebijakan pajak dengan negara anggota Uni Eropa lainnya.

Salah satu contoh diskriminasi tersebut saat WPDN Belgia memiliki properti di dalam negeri dan di Belanda. Untuk properti di Belanda, dia akan dikenakan pajak pendapatan sewa berdasarkan uang yang diperoleh dari penyewa propertinya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, untuk properti di Belgia beban pajak berdasarkan sistem kadaster yang membuka peluang beban pajak properti yang lebih rendah di Belgia. Apalagi, patokan nilai properti berdasarkan angka yang disusun pada 1975 yang diperbarui setiap tahun, sedangkan harga sewa riil meningkat lebih tajam dari patokan pemerintah.

Menyikapi putusan hukum tersebut, Kemenkeu Belgia segera mempelajari putusan hukum terkait penerapan pajak atas pendapatan sewa properti. Respons resmi akan dikeluarkan dalam beberapa minggu ke depan.

"Pemerintah akan memberikan tanggapan dalam beberapa minggu setelah mempelajari keputusan tersebut," sebut Kemenkeu seperti dilansir brusselstimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%