ALBANIA

Kebijakan Fiskal Ini Disebut Picu Investor Pergi

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Kebijakan Fiskal Ini Disebut Picu Investor Pergi

Salah satu jalan di Kota Tirana, Albania. (Foto: tripadvisor.ie)

TIRANA, DDTCNews - Laporan Bank of Albania menunjukan adanya tren penurunan kegiatan investasi asing pada tahun ini. Salah satu penyebab utamanya adalah kebijakan fiskal terkait dengan tarif pajak yang tidak kompetitif.

Realisasi investasi asing pada kuartal I/2020 di Albania mencapai ‎€214 juta. Jumlah investasi asing tersebut turun 25% jika dibandingkan dengan periode sama pada kuartal I/2019 yang sebesar ‎€285 juta.

Tren penurunan realisasi investasi dari luar negeri ini diperparah dengan gelombang eksodus investasi keluar Albania. Tahun lalu, investasi yang keluar negeri mencapai ‎€1,3 miliar dan naik 4% dari tahun fiskal 2018.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Investasi yang keluar tersebut setara dengan 10% produk domestik nasional (PDB) nasional dan 19% dari total penanaman modal asing di Albania. "Beban fiskal Albania merupakan yang paling berat bagi investor dibandingkan negara lain di kawasan Balkan," tulis laporan Bank of Albania, seperti dikutip Selasa (11/8/2020)

Data matrik komparatif menunjukan beban pajak bagi investor dan pelaku usaha di Albania sebesar 15% untuk PPh badan lebih tinggi dari rata-rata tarif regional 10%. Begitu juga PPh OP Albania dengan tarif 23% merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan Makedonia, Serbia, Montenegro, Kosovo, Bosnia dan Herzegovina.

Untuk urusan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), Albania berbagi posisi dengan Serbia dengan tarif tertinggi sebesar 20%. Sementara itu, negara tetangga Albania menetapkan tarif PPN berkisar 17% sampai dengan 19%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Beban pelaku usaha semakin besar dengan adanya kewajiban membayar iuran jaminan sosial. Albania mematok tarif iuran jaminan sosial sebesar 15%. Angka tersebut hanya kalah dari Serbia yang menetapkan tarif iuran jaminan sosial sebesar 17,9%.

Laporan itu juga menerangkan ada baiknya pemerintah Albania meniru kebijakan fiskal negara lain seperti yang berlaku di Makedonia. Tarif PPh badan di Makedonia merupakan yang paling rendah di kawasan dengan tarif sebesar 12,9%. Namun hal tersebut dikompensasi dengan tarif PPh OP karyawan yang mencapai 27%.

Salah satu contoh pengusaha yang sedang menimbang opsi keluar negeri adalah perusahaan bidang pertanian Aquatic yang berencana memindahkan proyek bisnis pertanian senilai €26 juta dari Albania ke Makedonia.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Jubir Aquatic Endlers Kërtusha mengatakan opsi untuk relokasi usaha karena Makedonia menawarkan insentif fiskal yang lebih menarik ketimbang Albania. "Selain persoalan birokrasi Albania, pilihan untuk relokasi ke Makedonia menawarkan dukungan usaha dan insentif yang lebih besar," terangnya seperti dilansir tiranatimes.com.

Laporan matrik komparatif menunjukan insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk mendorong investasi dilakukan secara parsial. Selain itu, Albania juga disebut minim memberikan insentif dan salah satunya ditandai dengan tidak adanya kawasan ekonomi khusus atau zona perdagangan bebas/free trade zone (FTZ). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN