ALBANIA

Kebijakan Fiskal Ini Disebut Picu Investor Pergi

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Kebijakan Fiskal Ini Disebut Picu Investor Pergi

Salah satu jalan di Kota Tirana, Albania. (Foto: tripadvisor.ie)

TIRANA, DDTCNews - Laporan Bank of Albania menunjukan adanya tren penurunan kegiatan investasi asing pada tahun ini. Salah satu penyebab utamanya adalah kebijakan fiskal terkait dengan tarif pajak yang tidak kompetitif.

Realisasi investasi asing pada kuartal I/2020 di Albania mencapai ‎€214 juta. Jumlah investasi asing tersebut turun 25% jika dibandingkan dengan periode sama pada kuartal I/2019 yang sebesar ‎€285 juta.

Tren penurunan realisasi investasi dari luar negeri ini diperparah dengan gelombang eksodus investasi keluar Albania. Tahun lalu, investasi yang keluar negeri mencapai ‎€1,3 miliar dan naik 4% dari tahun fiskal 2018.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Investasi yang keluar tersebut setara dengan 10% produk domestik nasional (PDB) nasional dan 19% dari total penanaman modal asing di Albania. "Beban fiskal Albania merupakan yang paling berat bagi investor dibandingkan negara lain di kawasan Balkan," tulis laporan Bank of Albania, seperti dikutip Selasa (11/8/2020)

Data matrik komparatif menunjukan beban pajak bagi investor dan pelaku usaha di Albania sebesar 15% untuk PPh badan lebih tinggi dari rata-rata tarif regional 10%. Begitu juga PPh OP Albania dengan tarif 23% merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan Makedonia, Serbia, Montenegro, Kosovo, Bosnia dan Herzegovina.

Untuk urusan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), Albania berbagi posisi dengan Serbia dengan tarif tertinggi sebesar 20%. Sementara itu, negara tetangga Albania menetapkan tarif PPN berkisar 17% sampai dengan 19%.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Beban pelaku usaha semakin besar dengan adanya kewajiban membayar iuran jaminan sosial. Albania mematok tarif iuran jaminan sosial sebesar 15%. Angka tersebut hanya kalah dari Serbia yang menetapkan tarif iuran jaminan sosial sebesar 17,9%.

Laporan itu juga menerangkan ada baiknya pemerintah Albania meniru kebijakan fiskal negara lain seperti yang berlaku di Makedonia. Tarif PPh badan di Makedonia merupakan yang paling rendah di kawasan dengan tarif sebesar 12,9%. Namun hal tersebut dikompensasi dengan tarif PPh OP karyawan yang mencapai 27%.

Salah satu contoh pengusaha yang sedang menimbang opsi keluar negeri adalah perusahaan bidang pertanian Aquatic yang berencana memindahkan proyek bisnis pertanian senilai €26 juta dari Albania ke Makedonia.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jubir Aquatic Endlers Kërtusha mengatakan opsi untuk relokasi usaha karena Makedonia menawarkan insentif fiskal yang lebih menarik ketimbang Albania. "Selain persoalan birokrasi Albania, pilihan untuk relokasi ke Makedonia menawarkan dukungan usaha dan insentif yang lebih besar," terangnya seperti dilansir tiranatimes.com.

Laporan matrik komparatif menunjukan insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk mendorong investasi dilakukan secara parsial. Selain itu, Albania juga disebut minim memberikan insentif dan salah satunya ditandai dengan tidak adanya kawasan ekonomi khusus atau zona perdagangan bebas/free trade zone (FTZ). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini