ALBANIA

Kebijakan Fiskal Ini Disebut Picu Investor Pergi

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 16:01 WIB
Kebijakan Fiskal Ini Disebut Picu Investor Pergi

Salah satu jalan di Kota Tirana, Albania. (Foto: tripadvisor.ie)

TIRANA, DDTCNews - Laporan Bank of Albania menunjukan adanya tren penurunan kegiatan investasi asing pada tahun ini. Salah satu penyebab utamanya adalah kebijakan fiskal terkait dengan tarif pajak yang tidak kompetitif.

Realisasi investasi asing pada kuartal I/2020 di Albania mencapai ‎€214 juta. Jumlah investasi asing tersebut turun 25% jika dibandingkan dengan periode sama pada kuartal I/2019 yang sebesar ‎€285 juta.

Tren penurunan realisasi investasi dari luar negeri ini diperparah dengan gelombang eksodus investasi keluar Albania. Tahun lalu, investasi yang keluar negeri mencapai ‎€1,3 miliar dan naik 4% dari tahun fiskal 2018.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Investasi yang keluar tersebut setara dengan 10% produk domestik nasional (PDB) nasional dan 19% dari total penanaman modal asing di Albania. "Beban fiskal Albania merupakan yang paling berat bagi investor dibandingkan negara lain di kawasan Balkan," tulis laporan Bank of Albania, seperti dikutip Selasa (11/8/2020)

Data matrik komparatif menunjukan beban pajak bagi investor dan pelaku usaha di Albania sebesar 15% untuk PPh badan lebih tinggi dari rata-rata tarif regional 10%. Begitu juga PPh OP Albania dengan tarif 23% merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan Makedonia, Serbia, Montenegro, Kosovo, Bosnia dan Herzegovina.

Untuk urusan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), Albania berbagi posisi dengan Serbia dengan tarif tertinggi sebesar 20%. Sementara itu, negara tetangga Albania menetapkan tarif PPN berkisar 17% sampai dengan 19%.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Beban pelaku usaha semakin besar dengan adanya kewajiban membayar iuran jaminan sosial. Albania mematok tarif iuran jaminan sosial sebesar 15%. Angka tersebut hanya kalah dari Serbia yang menetapkan tarif iuran jaminan sosial sebesar 17,9%.

Laporan itu juga menerangkan ada baiknya pemerintah Albania meniru kebijakan fiskal negara lain seperti yang berlaku di Makedonia. Tarif PPh badan di Makedonia merupakan yang paling rendah di kawasan dengan tarif sebesar 12,9%. Namun hal tersebut dikompensasi dengan tarif PPh OP karyawan yang mencapai 27%.

Salah satu contoh pengusaha yang sedang menimbang opsi keluar negeri adalah perusahaan bidang pertanian Aquatic yang berencana memindahkan proyek bisnis pertanian senilai €26 juta dari Albania ke Makedonia.

Baca Juga:
Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Jubir Aquatic Endlers Kërtusha mengatakan opsi untuk relokasi usaha karena Makedonia menawarkan insentif fiskal yang lebih menarik ketimbang Albania. "Selain persoalan birokrasi Albania, pilihan untuk relokasi ke Makedonia menawarkan dukungan usaha dan insentif yang lebih besar," terangnya seperti dilansir tiranatimes.com.

Laporan matrik komparatif menunjukan insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk mendorong investasi dilakukan secara parsial. Selain itu, Albania juga disebut minim memberikan insentif dan salah satunya ditandai dengan tidak adanya kawasan ekonomi khusus atau zona perdagangan bebas/free trade zone (FTZ). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra