SATISH MISRA:

'Kebijakan Ekonomi Harus Peka Pajak'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2016 | 14:49 WIB
'Kebijakan Ekonomi Harus Peka Pajak'

Managing Partner Strategic Asia Satish Misra. (Foto: DDTCNews)

PAJAK adalah isu krusial yang tak boleh dilewatkan dalam setiap perumusan kebijakan ekonomi. Salah satu wujud demokrasi ekonomi adalah adanya hubungan timbal balik antara negara dan masyarakat dalam bentuk pajak dan penyediaan barang publik.

Untuk menggali lebih jauh persoalan ini dan melihat kaitannya dengan proses desentralisasi, DDTCNews menemui Satish Misra, doktor ekonomi Cambridge University, pendiri dan Managing Partner Strategic Asia, salah satu lembaga think tank dan riset di Jakarta. Petikannya:

Apa pandangan Anda tentang arah kebijakan ekonomi pemerintah?

Saya kira, proses konsolidasi demokrasi di Indonesia dalam kerangka kebijakan ekonomi beberapa tahun terakhir ini lebih menekankan pada proses desentralisasi dan pemenuhan permintaan publik. Dalam konteks ini, hadirnya negara dalam kehidupan bermasyarakat sangat penting dalam iklim demokrasi.

Nah, wujud konkret dari kehadiran negara ini dapat dilihat dalam skema anggaran yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Dalam konteks negara demokrasi, terdapat peluang untuk menjaga agar pengeluaran pemerintah berada pada level 20%-25% dari produk domestik bruto (PDB).

Di negara-negara OECD (Organization of Economic Cooperation and Development), porsi pengeluaran pemerintah terhadap PDB bahkan sudah mencapai level 47%. Ke depan, terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin besaran pengeluaran ini.

Pertama, meningkatkan penerimaan negara dan tabungan domestik. Artinya, pajak harus menjadi isu yang tidak boleh dilewatkan dalam perumusan kebijakan ekonomi. Setiap kebijakan ekonomi harus peka pajak. Harus dihitung dampak dan pengaruhnya terhadap penerimaan perpajakan.

Kenapa? Salah satu wujud demokrasi ekonomi adalah adanya hubungan timbal balik antara negara dan masyarakat dalam bentuk pajak dan penyediaan barang publik. Dalam konteks itulah isu pajak tidak boleh dilewatkan dalam perumusan kebijakan ekonomi.

Lalu, apa yang perlu diperhatikan pemerintah dalam isu ini?

Terdapat dua poin penting yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama, adalah transparansi anggaran, baik belanja maupun penerimaan. Masyarakat harus tahu kemana saja uang yang telah mereka berikan sebagai wujud partisipasi dan kontribusi dalam pembangunan negara.

Dengan adanya manajemen transparansi yang akuntabel itu, maka diharapkan akan timbul kepercayaan yang kuat di masyarakat, sehingga pada akhirnya masyarakat akan secara sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya. Tanpa transparansi dan akuntabiitas, kepercayaan masyarakat akan turun.

Kedua, berhubungan dengan keadilan. Isu keadilan menjadi penting terutama dalam implementasi sistem pemungutan pajak. Kombinasi antara manajemen transparansi dan mekanisme pemungutan pajak yang adil bisa diharapkan untuk dapat mengurangi penghindaran pajak.

Pasalnya, masyarakat akan bisa merasakan manfaat nyata dari pajak yang mereka bayarkan kepada negara. Tanpa adanya kombinasi tersebut, penerimaan pajak tidak akan bisa berkesinambungan, seiring dengan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak.

Anda tadi menyebut desentralisasi. Bisa dijelaskan?

Desentralisasi adalah agenda yang belum selesai di Indonesia. Dia adalah bagian dari proses transisi yang dialami Indonesia sejak gelombang reformasi 1998 memulai proses perubahan sistem politik. Di dalam proses transisi tersebut, serangkaian agenda reformasi telah berhasil dijalankan.

Dari sisi sistem politik misalnya, ada amendemen konstitusi, perubahan sistem pemilu, dan berdirinya sejumlah institusi demokrasi dan ekonomi yang lebih kuat seperti Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan seterusnya.

Namun, kalau kita lihat lebih dalam, isu yang mendorong gelombang desentralisasi pada 10 tahun pertama lebih pada aspek administratif dan prosedural. Hal ini tampak antara lain pada pembentukan daerah baru, transfer pegawai negeri sipil berikut aturan dan pembayarannya, dan seterusnya.

Nah, kini kita memasuki tahap kedua dekade desentralisasi. Menurut saya, tantangan terbesar pada fase ini adalah memastikan bagaimana agar pemerintah daerah tidak hanya beroperasi dengan baik dengan rasa hormat pada pemerintah pusat, tetapi juga merealisasikan kebutuhan pembangunan nasional.

Maksudnya?

Sistem pemilu langsung dan tekanan dari iklim yang demokratis akan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi. Ini berarti, para pelaku politik sekaligus ekonomi di daerah harus siap dengan berbagai konsekuensinya.

Pemerintah daerah harus memastikan adanya pemerataan pendapatan, inklusi sosial, ketahanan pangan, keamanan berusaha, kesempatan kerja, sekaligus akses mudah untuk layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau. Dan inilah sebetulnya alasan kenapa Indonesia membutuhkan desentralisasi.

Apa tantangan desentralisasi tahap kedua ini?

Harus diakui, masih ada berbagai problem struktural. Persoalan pokoknya antara lain adalah pesatnya pertumbuhan populasi urban. Hal ini tidak hanya menghadirkan tantangan untuk menciptakan layanan publik yang berkualitas, tetapi juga membawa efek akibat terkonsentrasinya sumber daya di kota-kota.

Situasi ini dengan sendirinya akan mendorong perubahan peta politik sekaligus struktur desentralisasi yang lama. Pembangunan ekonomi yang pesat, yang diikuti oleh ekspansi populasi urban, akan mengubah elastisitas pertumbuhan ketenagakerjaan sekaligus kemiskinan.

Ini berarti, perekonomian Indonesia harus melaju lebih cepat untuk bisa menyamai tingkat pengangguran terbuka dan kemiskinan seperti sebelum periode krisis ekonomi 1998. Kalau gagal, akan ada risiko politik yang dapat mengoreksi bangun arsitektur desentralisasi.

Untuk itu, tidak bisa tidak, Indonesia perlu mempromosikan investasi untuk pembangunan infrastruktur, menciptakan pusat pertumbuhan baru di luar Jawa, mempercepat peningkatan kapasitas sumber daya manusia, melakukan mitigasi perubahan iklim, dan memperkuat kerja sama global.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi