BERITA PAJAK HARI INI

Keberlanjutan Insentif Pajak, Kemenkeu: Kita Masih Lakukan Evaluasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2022 | 08:28 WIB
Keberlanjutan Insentif Pajak, Kemenkeu: Kita Masih Lakukan Evaluasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 akan berakhir pada bulan ini. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (3/6/2022).

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah masih melakukan evaluasi mengenai keberlanjutan pemberian insentif pajak. Pemberian insentif hanya akan diarahkan kepada sektor usaha yang masih mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

“Kita masih lakukan evaluasi saat ini. Beberapa sektor sudah pulih. Beberapa mungkin masih memerlukan support,” ujar Yon.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sebagai informasi kembali, PMK 3/2022 memuat 3 jenis insentif. Pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022. Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima P3-TGAI sampai dengan masa pajak juni 2022.

Selain itu, pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 berdasarkan PMK 226/2021 juga akan berakhir pada 30 Juni 2022. Barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi diberikan dalam bentuk pajak PPN DTP dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Selain mengenai peluang keberlanjutan pemberian insentif pajak, ada pula bahasan terkait dengan temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK) mengenai pengenaan tarif PPh badan yang tidak sesuai dengan ketentuan atas wajib pajak pada KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Realisasi Insentif Perpajakan

Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 13 Mei 2022 sudah mencapai Rp80,79 triliun. Realisasi tersebut setara 17,73% dari alokasi Rp455,62 triliun.

Khusus insentif perpajakan, realisasinya baru mencapai Rp5,2 triliun. Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, realisasi serapan insentif tersebut sudah cukup baik. Untuk insentif perpajakan berdasarkan PMK 3/2022, realisasinya sudah 79%. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Evaluasi Pemberian Fasilitas

Pemerintah mulai mengevaluasi pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta kebijakan perpajakan atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan evaluasi itu dilakukan sejalan dengan perbaikan situasi pandemi. Dengan kondisi tersebut, pemanfaatan fasilitas kepabeanan/dan cukai atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 juga menunjukkan tren penurunan.

"[Fasilitas] ini masih berlaku karena PMK-nya masih berlaku dan sekarang sedang dalam taraf pengkajian atau evaluasi," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Kekurangan Penetapan Pajak

Berdasarkan pada hasil audit BPK, pemeriksa pajak diketahui menetapkan PPh terutang Rp268,81 miliar dari penghasilan kena pajak pada tahun pajak 2016 senilai Rp1,16 triliun. Dari penghitungan aritmatik diketahui persentase antara PPh terutang dan penghasilan kena pajak adalah 22,99%.

Dengan tarif PPh badan sebesar 25% kala itu, auditor negara memandang pajak penghasilan terutang seharusnya senilai Rp292,29 miliar, bukan sejumlah Rp268,81 miliar sebagaimana yang ditetapkan oleh pemeriksa pajak.

Menurut BPK, masalah kekurangan penetapan pajak tersebut timbul akibat kurang cermatnya tim pemeriksa pajak dalam pengujian dan kurang cermatnya direktur pemeriksaan dan penagihan serta kasubdit dalam mengawasi pemeriksaan. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Fasilitas Kepabeanan untuk Pacu Ekspor

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Menurutnya, peningkatan ekspor dari pelaku usaha bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

Askolani menuturkan DJBC memiliki tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance, yang salah satunya tugasnya memberikan fasilitas kepabeanan. Beberapa fasilitas yang tersedia antara lain kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) industri kecil menengah (IKM), KITE pembebasan, KITE pengembalian, dan kawasan berikat. Simak ‘Pacu Ekspor, DJBC Ajak Pengusaha Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Kinerja Penerimaan Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kinerja penerimaan pas sejauh ini yang masih terus positif mencerminkan adanya pemulihan ekonomi. Konsumsi masyarakat juga membaik, sehingga kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) juga cukup baik.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Yon menjelaskan saat ini terdapat 11 kelompok barang dan 43 subkelompok barang yang merupakan komoditas penentu inflasi. Yon mengatakan sebagian dari barang-barang tersebut telah mendapatkan fasilitas PPN. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Peningkatan Rasio Pajak Bertahap

Pemerintah akan menjalankan sejumlah kebijakan teknis pajak pada tahun depan untuk optimalisasi penerimaan. Pemerintah akan terus berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak dengan menjaga peningkatan rasio pajak secara bertahap.

“Kebijakan teknis pajak tahun 2023 akan disusun dengan tetap menjaga efektivitas reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi fiskal, dan konsolidasi fiskal,” tulis pemerintah dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023. Simak ‘Termasuk Implementasi NIK Jadi NPWP, Ini Kebijakan Teknis Pajak 2023’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan