KEBIJAKAN BEA CUKAI

Keberatan Bidang Bea Cukai Harus Online Per 2023, Begini Kata DJBC

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Desember 2022 | 07:30 WIB
Keberatan Bidang Bea Cukai Harus Online Per 2023, Begini Kata DJBC

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 136/2022, pemerintah mengatur penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai harus disampaikan secara elektronik mulai 1 Januari 2023.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan institusinya telah menyiapkan Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding) untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya, penyampaian keberatan secara elektronik bakal lebih memudahkan bagi pengguna jasa.

"Mesti dia lebih senang kan kalau sudah Siap Tanding. Kan sudah secara elektronik, jadi istilahnya prosesnya lebih mudah," katanya, Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Nirwala mengatakan DJBC telah melakukan sejumlah persiapan melaksanakan amanat PMK 136/2022. Misalnya, dengan menyediakan aplikasi khusus bagi pengguna jasa untuk menyampaikan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

Menurutnya, DJBC juga bakal menggencarkan sosialisasi mengenai medium penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai melalui Siap Tanding. Dia pun berharap kebijakan ini akan lebih menguntungkan bagi pengguna jasa karena semua proses penyampaian keberatan dilakukan secara online.

Melalui PMK 136/2022, pemerintah merevisi ketentuan penyampaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, yang selama ini diatur dalam PMK 51/2017. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan informasi.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Keberatan dapat disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran; selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau pengenaan bea keluar.

Surat keberatan kepabeanan dan cukai harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Selain itu, surat keberatan harus diajukan oleh orang yang berhak yaitu orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian jika diajukan oleh badan hukum.

Kemudian, keberatan harus dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar, dan dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan. Pengajuan keberatan juga dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan, orang yang mengajukan keberatan dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global