TAX AMNESTY

Keadaan Luar Biasa, WP Dapat TTS Dulu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 19:30 WIB
Keadaan Luar Biasa, WP Dapat TTS Dulu

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan status "Luar Biasa" untuk 2 hari ini, sehingga wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS) atas SPH tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Ditjen Pajak akan memberikan sebuah TTS sebagai bukti ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

“Partisipan tax amnesty nanti akan menerima sebuah TTS yang berfungsi sebagai bukti. Namun TTS tersebut belum bisa dijadikan bukti yang sah,” ujarnya di Jakarta, (29/9).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Seperti namanya, TTS tersebut hanya berlaku sementara. Dalam waktu lima hari kerja DJP akan melakukan penelitian terhadap berkas SPH yang dimasukkan oleh wajib pajak.

Wajib pajak akan segera dihubungi oleh petugas pajak jika seluruh berkas WP tersebut sudah dilakukan penelitian dan pengecekan. Lalu TTS tersebut akan digantikan oleh tanda terima SPH.

Untuk memudahkan pengambilan tanda terima SPH, DJP memberikan dua pilihan. Kedua pilihan tersebut antara lain WP bisa langsung mengambil SPH di lokasi penyampaian SPH atau SPH dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.

“Jadi, hari ini dan besok, WP akan mendapat TTS. TTS itu belum sah, tapi lima hari kemudian WP akan mendapat SPH. SPH bisa diambil langsung dengan maupun dikirim melalui pos,” ucapnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029