TAX AMNESTY

Keadaan Luar Biasa, WP Dapat TTS Dulu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 19:30 WIB
Keadaan Luar Biasa, WP Dapat TTS Dulu

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan status "Luar Biasa" untuk 2 hari ini, sehingga wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS) atas SPH tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Ditjen Pajak akan memberikan sebuah TTS sebagai bukti ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

“Partisipan tax amnesty nanti akan menerima sebuah TTS yang berfungsi sebagai bukti. Namun TTS tersebut belum bisa dijadikan bukti yang sah,” ujarnya di Jakarta, (29/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Seperti namanya, TTS tersebut hanya berlaku sementara. Dalam waktu lima hari kerja DJP akan melakukan penelitian terhadap berkas SPH yang dimasukkan oleh wajib pajak.

Wajib pajak akan segera dihubungi oleh petugas pajak jika seluruh berkas WP tersebut sudah dilakukan penelitian dan pengecekan. Lalu TTS tersebut akan digantikan oleh tanda terima SPH.

Untuk memudahkan pengambilan tanda terima SPH, DJP memberikan dua pilihan. Kedua pilihan tersebut antara lain WP bisa langsung mengambil SPH di lokasi penyampaian SPH atau SPH dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.

“Jadi, hari ini dan besok, WP akan mendapat TTS. TTS itu belum sah, tapi lima hari kemudian WP akan mendapat SPH. SPH bisa diambil langsung dengan maupun dikirim melalui pos,” ucapnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global