INSENTIF PAJAK

Kata DJP Soal Jumlah Karyawan & Nilai Gaji yang Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 April 2020 | 15:03 WIB
Kata DJP Soal Jumlah Karyawan & Nilai Gaji yang Ditanggung Pemerintah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyetujui permohonan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dari 9.610 wajib pajak badan. Terkait jumlah karyawannya, DJP masih menunggu laporan ribuan wajib pajak badan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan data jumlah karyawan penerima manfaat PPh 21 DTP belum dapat dihitung. Pasalnya, jumlah karyawan yang pajaknya ditanggung pemerintah bisa dilihat dari laporan SPT wajib pajak.

“Data itu belum bisa kita ketahui saat ini," katanya, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Hestu menyebutkan dua saluran laporan bisa disampaikan wajib pajak badan kepada DJP terkait berapa banyak karyawan yang menerima fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Pertama, saat wajib pajak badan menyampaikan laporan SPT masa PPh Pasal 21 untuk periode April 2020.

Kedua, saat wajib pajak badan menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Laporan tersebut biasanya ada dalam laporan pada masa pajak Juli dan Oktober 2020.

"Dari laporan itu baru bisa kita hitung berapa karyawan dan nilai PPh DTP-nya,” imbuh Hestu.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Seperti diketahui, pemberi kerja hanya akan memperhitungkan PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai atau karyawan yang telah memiliki NPWP. Kepemilikan NPWP memang menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi selain batasan penghasilan bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Sementara itu, bagi pegawai yang belum memiliki NPWP, penghitungan PPh Pasal 21-nya dilakukan sesuai ketentuan umum. Ketentuan umum itu adalah menetapkan tarif lebih tinggi 20% dan tidak ditanggung pemerintah.

Namun demikian, jika pegawai yang belum memiliki NPWP telah mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP, pegawai tersebut bisa mendapatkan PPh Pasal 21 DTP. Atas kondisi ini, pemberi kerja memperhitungkan ulang PPh Pasal 21 DTP bagi para pegawainya melalui pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21. Simak artikel ‘Pajak Gaji Karyawan Belum Ber-NPWP Juga Bisa Ditanggung Pemerintah?’.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga 21 April 2020, DJP telah menerima sebanyak 20.018 permohonan insentif pajak yang ada dalam PMK 23/2020. Namun, tidak semua permohonan insentif yang diajukan oleh wajib tersebut dikabulkan.

Permohonan insentif PPh Pasal 21 (DTP) diajukan oleh 12.062 wajib pajak badan usaha. Namun, yang dikabulkan hanya 9.610. Pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, DJP menerima 3.557 permohonan, tetapi yang disetujui sebanyak 2.905.

Sementara itu, pada insentif pembebasan PPh Pasal 23, DJP menerima 53 permohonan dan disetujui seluruhnya. Adapun pada insentif pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25, DJP menerima 4.326 permohonan dan yang disetujui sebanyak 2.816. Simak artikel ‘Wah, DJP Sebut Ada Ribuan Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor