PELAPORAN SPT

Kata DJP, Google Anggap ‘Spam’ Kode Verifikasi E-Filing DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Februari 2020 | 16:23 WIB
Kata DJP, Google Anggap ‘Spam’ Kode Verifikasi E-Filing DJP Online

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa hari ini banyak wajib pajak (WP) yang mengeluhkan hambatan saat akan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan lewat e-Filing di DJP Online. Salah satu kendala yang dihadapi adalah kode verifikasi yang dibutuhkan untuk mengirim SPT tidak masuk ke email.

DDTCNews mencoba mendapatkan penjelasan terkait masalah yang dihadapi WP tersebut kepada Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi pada sore ini, Jumat (21/2/2020). Iwan mengatakan gangguan pelaporan e-Filing terjadi pada proses pengiriman pesan yang berisi kode token atau kode verifikasi dari server utama DJP kepada alamat email WP.

Karena besarnya lonjakan WP yang melaporkan SPT pada hari ini, layanan Gmail dari Google menganggap email blast yang dilakukan DJP – berisi kode token verifikasi – sebagai spam, sehingga berujung pada pemblokiran.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Token email diblok oleh Gmail karena dianggap spam, jadi WP tidak dapat token untuk submit [SPT],” katanya kepada DDTCNews.

Iwan menjelaskan pihak yang paling terdampak dari gangguan ini adalah WP yang menggunakan layanan Gmail dari Google. Pasalnya, kebijakan Google terkait pemblokiran sebagai sarana menangkal lonjakan drastis penerimaan email blast. Gangguan ini berdampak pada beberapa layanan online DJP.

Pemblokiran oleh Google ini, sambung Iwan, memengaruhi tiga aktivitas layanan digital DJP. Pertama, proses aktivasi akun DJP Online baru. Kedua, token submit SPT tahunan yang tidak terkirim ke email WP. Ketiga, layanan untuk menyampaikan SPT masa.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Iwan memastikan DJP telah melakukan komunikasi dengan Google untuk membuka blokir kepada pengiriman kode token verifikasi kepada wajib pajak. Pemblokiran jelas berpengaruh besar karena banyak WP yang menggunakan layanan email dari Google.

“Kami sebetulnya sudah mengontak Google agar tidak dianggap spam,” ungkap Iwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP meminta WP menunggu maksimal 3x24 jam atau mengganti email DJP Online selain Gmail. Selain itu, WP diminat untuk mencoba login DJP Online menggunakan browser Mozilla Firefox dan clear cache terlebih dahulu. Baca artikel ‘Lapor SPT di DJP Online, Kode Verifikasi Tidak Masuk? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Februari 2020 | 04:38 WIB

2 hr lalu gmail ga bisa terima kode token, tp kemarin ga hanya gmail, sampe yahoo pun jg gt. tp jam 18.00 udah bisa kok dan finally token yg dr pagi di request masuk pooollll semuaaa

21 Februari 2020 | 17:17 WIB

Semoga kelak terpikirkan SIK = Surel Induk Kependudukan misal menggunakan no unik [email protected] contoh : [email protected] *tidak nunut gmail/yahoo🙏 . seperti halnya dulu belum ada GPN, lalu lintas transaksi kita nunut mastercard/visa. Google dan Yahoo sebenarnya pihak ketiga, perlu ada kajian apakah ini tidak menyalahi kerahasiaan data WP 🙏 maaf sekadar saran🙏cmiiw

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar