LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kasus Penipuan yang Catut Bea Cukai Naik Signifikan 5 Tahun Terakhir

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Januari 2024 | 12:00 WIB
Kasus Penipuan yang Catut Bea Cukai Naik Signifikan 5 Tahun Terakhir

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kasus penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meningkat selama lima tahun terakhir.

Berdasarkan laporan penipuan yang dihimpun Bea Cukai, tren aduan penipuan mengatasnamakan bea cukai melalui pusat kontak (contact center) mencapai angka tertinggi pada tahun 2022, yaitu sejumlah 7.501 aduan dalam satu tahun. Sementara untuk 2023, DJBC belum merilis angkanya.

"Tren aduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai pada kurun waktu 2018 hingga 2022 sempat mengalami penurunan pada tahun 2021 dengan jumlah aduan mencapai 2.491, tetapi naik signifikan pada tahun 2022 yang mencapai 7.501 aduan," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Senin (1/1/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Encep mengatakan aksi penipuan mengatasnamakan bea cukai tersebut dinilai tidak hanya merugikan para korban, tetapi juga dapat menurunkan citra bea cukai di mata masyarakat. Untuk meningkatkan kewaspadaan pada masyarakat, bea cukai telah melakukan publikasi secara rutin melalui beragam media yang terbagi menjadi media luring dan daring.

Pada media luring, Encep menjelaskan, bea cukai telah melaksanakan sosialisasi, asistensi, dan penyebaran poster atau brosur berisikan pesan waspada penipuan mengatasnamakan otoritas. Pada media daring, DJBC secara aktif melakukan penyebaran informasi melalui media sosial dan kanal radio streaming.

"Bea cukai juga melakukan kolaborasi dengan instansi lain. Pada 2023, DJBC bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyebarkan informasi waspada penipuan mengatasnamakan bea cukai dengan menempelkan poster di beberapa gerbong dalam rangkaian kereta," ujar Encep.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Encep mengatakan penyebaran informasi secara masif diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat mengenai modus-modus penipuan mengatasnamakan bea cukai. Secara umum, penipuan mengatasnamakan bea cukai memiliki modus pelaku yang berpura-pura menjadi petugas bea cukai yang melakukan penahanan terhadap barang kiriman dan meminta uang kepada korban.

"Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada agar terhindar dari kasus penipuan mengatasnamakan DJBC. Apabila mengetahui hal yang terindikasi penipuan, segera lakukan konfirmasi dan melaporkannya melalui contact center Bea Cukai di 1500225," kata Encep. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra