PROVINSI BANTEN

Kasus Penggelapan Pajak Terungkap, DPRD Minta Audit Seluruh Samsat

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Juli 2022 | 11:30 WIB
Kasus Penggelapan Pajak Terungkap, DPRD Minta Audit Seluruh Samsat

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Akibat adanya kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, DPRD Banten meminta seluruh Samsat di Provinsi Banten untuk diaudit.

Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan terdapat kemungkinan praktik penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua juga terjadi di kantor-kantor Samsat yang lain.

"Kami percayakan kepada APH. Paling tidak dengan kejadian itu, fungsi pengawasannya lebih ditingkatkan lagi. Saya yakin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah ke arah sana [melakukan audit ke semua Samsat]," katanya, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banten M Faizal menilai inspektorat juga perlu melakukan audit atas seluruh pendapatan pada kas daerah yang masuk melalui Samsat.

"Bukan hanya audit pendapatannya, tapi juga sistem yang ada. Bapenda secara keseluruhan harus mengevaluasi Samsat," tuturnya seperti dilansir banpos.co.

Untuk diketahui, oknum pejabat di Samsat Kelapa Dua Tangerang diduga telah menggelapkan pajak yang diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar. Hasil audit Kejati Banten bahkan mengungkap nilai pajak yang digelapkan mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Cara oknum pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang dalam menggelapkan pajak ialah dengan mengubah pembayaran BBNKB atas kendaraan bermotor baru dari yang seharusnya BBNKB atas penyerahan pertama menjadi BBNKB atas penyerahan kedua.

Tarif BBNKB atas penyerahan pertama adalah sebesar 10%, sedangkan atas penyerahan kedua hanya sebesar 1%. Selisih sebesar 9% tersebut diduga digelapkan oleh terduga pelaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak