PROVINSI BANTEN

Kasus Penggelapan Pajak Terungkap, DPRD Minta Audit Seluruh Samsat

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Juli 2022 | 11:30 WIB
Kasus Penggelapan Pajak Terungkap, DPRD Minta Audit Seluruh Samsat

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Akibat adanya kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, DPRD Banten meminta seluruh Samsat di Provinsi Banten untuk diaudit.

Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan terdapat kemungkinan praktik penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua juga terjadi di kantor-kantor Samsat yang lain.

"Kami percayakan kepada APH. Paling tidak dengan kejadian itu, fungsi pengawasannya lebih ditingkatkan lagi. Saya yakin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah ke arah sana [melakukan audit ke semua Samsat]," katanya, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banten M Faizal menilai inspektorat juga perlu melakukan audit atas seluruh pendapatan pada kas daerah yang masuk melalui Samsat.

"Bukan hanya audit pendapatannya, tapi juga sistem yang ada. Bapenda secara keseluruhan harus mengevaluasi Samsat," tuturnya seperti dilansir banpos.co.

Untuk diketahui, oknum pejabat di Samsat Kelapa Dua Tangerang diduga telah menggelapkan pajak yang diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar. Hasil audit Kejati Banten bahkan mengungkap nilai pajak yang digelapkan mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Cara oknum pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang dalam menggelapkan pajak ialah dengan mengubah pembayaran BBNKB atas kendaraan bermotor baru dari yang seharusnya BBNKB atas penyerahan pertama menjadi BBNKB atas penyerahan kedua.

Tarif BBNKB atas penyerahan pertama adalah sebesar 10%, sedangkan atas penyerahan kedua hanya sebesar 1%. Selisih sebesar 9% tersebut diduga digelapkan oleh terduga pelaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar