MALAYSIA

Kasus Covid-19 Naik, Penyerahan Data Pajak Pekerja Asing Dilonggarkan

Dian Kurniati | Selasa, 08 Juni 2021 | 12:30 WIB
Kasus Covid-19 Naik, Penyerahan Data Pajak Pekerja Asing Dilonggarkan

Ilustrasi. 

PUTRAJAYA, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) memberikan relaksasi kepada perusahaan untuk menyerahkan formulir pajak penghasilan (PPh) pekerja warga negara asing (WNA) hingga 31 Desember 2021.

IRB dalam keterangannya menyebut pengusaha juga memiliki keleluasaan untuk mengirimkan formulir melalui email, langsung, atau melalui pos. Relaksasi itu diberikan sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir di Malaysia.

"Mengingat sulitnya pengusaha dalam memenuhi tanggung jawab pada masa pandemi Covid-19 yang belum mereda, IRB sepakat untuk memberikan keleluasaan kepada pengusaha," bunyi pernyataan tersebut, dikutip pada Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

IRB menyebut formulir yang penyerahannya mendapat relaksasi yakni CP21 (pemberitahuan karyawan meninggalkan Malaysia), CP22 (pemberitahuan karyawan baru), CP22A (pemberitahuan penghentian kerja termasuk karena meninggal) untuk karyawan swasta, serta CP22B (pemberitahuan penghentian kerja termasuk karena kematian) untuk pegawai sektor publik.

Semula, IRB mengatur penyerahan formulir pajak atas pegawai WNA tersebut harus dilakukan mulai 1 Januari 2021. Menurut amendemen Pasal 83 ayat (2), (3), dan (4) UU PPh 1967, pemberi kerja diharuskan menyerahkan formulir pajak pekerja WNA baik secara online pada e-SPC, pengiriman langsung, maupun melalui pos.

Dengan perubahan kebijakan akibat Covid-19, IRB menyatakan ketentuan baru cara penyampaian formulir akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Keterlambatan atau kegagalan penyerahan formulir CP21, CP22, CP22A, dan CP22B adalah pelanggaran. Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dihukum dengan denda RM200 (Rp692.000) hingga RM20,000 (Rp69,2 juta) atau penjara tidak lebih dari 6 bulan atau keduanya.

Seperti dilansir malaymail.com, IRB juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan, baik melalui telepon, live chat, atau formulir umpan balik pada portal resmi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!