MALAYSIA

Kasus Covid-19 Naik, Penyerahan Data Pajak Pekerja Asing Dilonggarkan

Dian Kurniati | Selasa, 08 Juni 2021 | 12:30 WIB
Kasus Covid-19 Naik, Penyerahan Data Pajak Pekerja Asing Dilonggarkan

Ilustrasi. 

PUTRAJAYA, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) memberikan relaksasi kepada perusahaan untuk menyerahkan formulir pajak penghasilan (PPh) pekerja warga negara asing (WNA) hingga 31 Desember 2021.

IRB dalam keterangannya menyebut pengusaha juga memiliki keleluasaan untuk mengirimkan formulir melalui email, langsung, atau melalui pos. Relaksasi itu diberikan sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19 beberapa pekan terakhir di Malaysia.

"Mengingat sulitnya pengusaha dalam memenuhi tanggung jawab pada masa pandemi Covid-19 yang belum mereda, IRB sepakat untuk memberikan keleluasaan kepada pengusaha," bunyi pernyataan tersebut, dikutip pada Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

IRB menyebut formulir yang penyerahannya mendapat relaksasi yakni CP21 (pemberitahuan karyawan meninggalkan Malaysia), CP22 (pemberitahuan karyawan baru), CP22A (pemberitahuan penghentian kerja termasuk karena meninggal) untuk karyawan swasta, serta CP22B (pemberitahuan penghentian kerja termasuk karena kematian) untuk pegawai sektor publik.

Semula, IRB mengatur penyerahan formulir pajak atas pegawai WNA tersebut harus dilakukan mulai 1 Januari 2021. Menurut amendemen Pasal 83 ayat (2), (3), dan (4) UU PPh 1967, pemberi kerja diharuskan menyerahkan formulir pajak pekerja WNA baik secara online pada e-SPC, pengiriman langsung, maupun melalui pos.

Dengan perubahan kebijakan akibat Covid-19, IRB menyatakan ketentuan baru cara penyampaian formulir akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Keterlambatan atau kegagalan penyerahan formulir CP21, CP22, CP22A, dan CP22B adalah pelanggaran. Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dihukum dengan denda RM200 (Rp692.000) hingga RM20,000 (Rp69,2 juta) atau penjara tidak lebih dari 6 bulan atau keduanya.

Seperti dilansir malaymail.com, IRB juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan, baik melalui telepon, live chat, atau formulir umpan balik pada portal resmi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra