Ilustrasi.
PRAHA, DDTCNews – Pemerintah Republik Ceko memperpanjang pembebasan PPN pada masker dan respirator untuk penanganan pandemi Covid-19 hingga akhir Desember 2021.
Menteri Keuangan Ceko Alena Schillerová mengatakan perpanjangan pembebasan PPN atas masker dan respirator untuk menangani Covid-19 masih dibutuhkan. Sebelumnya, pembebasan PPN tersebut hanya berlaku hingga 31 Oktober 2021.
“Untuk mengurangi dampak Covid-19, kami memutuskan untuk memperpanjang pembebasan pajak sampai batas yang ditentukan dari nilai tambah atas penyerahan barang tertentu,” katanya seperti dilansir dari Finanční zpravodaj, Senin (25/10/2021).
Barang yang dibebaskan dari PPN Ceko antara lain masker yang memiliki efisiensi penyaringan dan ditujukan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan respirator yang tanpa katup pernafasan untuk mencegah penularan Covid-19.
Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pembebasan PPN masker dan respirator pada beberapa periode. Perpanjangan dilakukan lantaran kasus Covid-19 masih tinggi. Hingga 23 Oktober 2021, ada 4.244 kasus baru penularan Covid-19.
Selain Ceko, negara-negara di Uni Eropa juga turut membebaskan PPN atas penyerahan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 hingga akhir 2021. Dewan Uni Eropa mencatat ada 45 jenis barang dan jasa kesehatan yang mengalami pengurangan atau penghapusan PPN.
Salah satu barang yang dibebaskan dari PPN tersebut yaitu masker, vaksin, alat pelindung diri, dan sebagainya. Melalui langkah ini maka diharapkan upaya penanganan Covid-19 dapat berjalan optimal tanpa perlu dibebani biaya PPN atas penyerahannya.
Angka positif Covid-19 di Eropa tergolong tinggi. Menurut Statistika, ada 71 juta lebih masyarakat Eropa yang positif Covid-19 hingga 17 Oktober 2021. Untuk itu, perlu penanganan yang lebih optimal dalam mencegah dan mengatasi penularan Covid-19 tersebut. (rizki/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.