REPUBLIK CEKO

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pembebasan PPN Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pembebasan PPN Diperpanjang

Ilustrasi.

PRAHA, DDTCNews – Pemerintah Republik Ceko memperpanjang pembebasan PPN pada masker dan respirator untuk penanganan pandemi Covid-19 hingga akhir Desember 2021.

Menteri Keuangan Ceko Alena Schillerová mengatakan perpanjangan pembebasan PPN atas masker dan respirator untuk menangani Covid-19 masih dibutuhkan. Sebelumnya, pembebasan PPN tersebut hanya berlaku hingga 31 Oktober 2021.

“Untuk mengurangi dampak Covid-19, kami memutuskan untuk memperpanjang pembebasan pajak sampai batas yang ditentukan dari nilai tambah atas penyerahan barang tertentu,” katanya seperti dilansir dari Finanční zpravodaj, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Barang yang dibebaskan dari PPN Ceko antara lain masker yang memiliki efisiensi penyaringan dan ditujukan untuk pencegahan penularan Covid-19 dan respirator yang tanpa katup pernafasan untuk mencegah penularan Covid-19.

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pembebasan PPN masker dan respirator pada beberapa periode. Perpanjangan dilakukan lantaran kasus Covid-19 masih tinggi. Hingga 23 Oktober 2021, ada 4.244 kasus baru penularan Covid-19.

Selain Ceko, negara-negara di Uni Eropa juga turut membebaskan PPN atas penyerahan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 hingga akhir 2021. Dewan Uni Eropa mencatat ada 45 jenis barang dan jasa kesehatan yang mengalami pengurangan atau penghapusan PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salah satu barang yang dibebaskan dari PPN tersebut yaitu masker, vaksin, alat pelindung diri, dan sebagainya. Melalui langkah ini maka diharapkan upaya penanganan Covid-19 dapat berjalan optimal tanpa perlu dibebani biaya PPN atas penyerahannya.

Angka positif Covid-19 di Eropa tergolong tinggi. Menurut Statistika, ada 71 juta lebih masyarakat Eropa yang positif Covid-19 hingga 17 Oktober 2021. Untuk itu, perlu penanganan yang lebih optimal dalam mencegah dan mengatasi penularan Covid-19 tersebut. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra