AGENDA PAJAK

KAPj IAI Gelar Konferensi Pajak Internasional 2019, Berminat?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 15:31 WIB
KAPj IAI Gelar Konferensi Pajak Internasional 2019, Berminat?

Ilustrasi. (KAPj IAI)

JAKARTA, DDTCNews – Perkembangan ekonomi digital yang cukup pesat telah membawa tantangan dalam sistem perpajakan internasional. Terlebih, hingga saat ini belum ada kesepakatan secara global bagaimana pemajakan harus dijalankan secara tepat.

Tantangan muncul karena sistem perpajakan internasional selama ini mengganggap kewajiban pembayaran pajak di suatu negara muncul ketika ada kehadiran secara fisik (physical presence). Padahal, raksasa teknologi mungkin aktif di berbagai negara tanpa kehadiran fisik.

Akibatnya, muncul kesulitan untuk menentukan tempat terjadinya value creation. Baik otoritas maupun pelaku usaha juga mengalami kesulitan dalam menentukan hak pemajakan atas pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan lintas batas di era digital.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pesatnya digitalisasi juga berpengaruh pada aktivitas transfer pricing dari perusahaan multinasional. Dengan berbagai sistem perpajakan yang berbeda di setiap negara, potensi peningkatan sengketa juga tidak terhindarkan. Dalam konteks ini, kepastian perpajakan menjadi krusial.

Berpijak dari fakta tersebut, Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) dan Bureau van Djik (a Moody’s Analytics Company) akan menggelar International Tax Conference 2019 bertajuk ‘The Current Issues of International Taxation and Digital Economy Era’.

Konferensi internasional yang menggandeng DDTC sebagai salah satu pendukung kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 17 September 2019. Acara 8 SKP ini diselenggarakan di Ballroom Grand Hyatt Hotel, Jl. M. H. Thamrin Kav. 28-30, Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Wakil Menteri Keuangan sekaligus Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo direncanakan hadir untuk memberikan pidato pembuka. Selanjutnya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan dijadwalkan hadir untuk menjadi pembicara kunci. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak sekaligus Ketua KAPj IAI John Hutagaol dijadwalkan memberi closing remarks.

Acara ini tersebut akan memuat empat panel discussion dengan tema yang berbeda-beda. Pertama, tax and customs challenges in digital economy. Kedua, improving tax and customs certainty in Indonesia. Ketiga, how to resolve the transfer pricing dispute in Indonesia. Keempat, how to utilize big data to increase tax and customs compliance in Indonesia.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi dijadwalkan hadir untuk menjadi pembicara dalam beberapa dalam salah satu sesi. Selain itu, ada pula Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Kushari Supriyanto, Senior Director for Tax & Transfer Pricing Solution Bureau van Djik, dan Vice Managing of PB Taxand Permana Adi Saputra.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, ada pula Direktur Tax Risk Solutions Bureau van Djik Maqbool Lalljee, Head of Tax Division PT Adaro Energy Jul Seventa Tarigan, Deputi Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Perpajakan Internasional DJP Achmad Amin, Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto, dan Partner PWC Indonesia Ay Tjhing Phan.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online lewat http://bit.ly/ITC092019 . Biaya investasi senilai Rp1,9 juta (Anggota IAI); Rp2,4 juta (Non-Anggota IAI); US$184 (foreigner),; atau Rp1,45 juta (akademisi). Informasi selengkapnya bisa dilihat di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra