KINERJA FISKAL

Kapan Utang Pemerintah Turun Seperti Sebelum Covid? Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 28 September 2023 | 13:11 WIB
Kapan Utang Pemerintah Turun Seperti Sebelum Covid? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp7.870,35 triliun hingga Agustus 2023 atau setara 37,84% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kemenkeu Riko Amir mengatakan posisi utang pemerintah tersebut masih berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah juga terus berupaya menurunkan posisi utangnya seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Dengan upaya konsolidasi fiskal, ke depannya kita harapkan rasio utang akan makin menurun. Kalau ditanya kapan sampai 30%? Jawaban kami secepatnya," katanya, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Riko mengatakan posisi utang pemerintah mengalami kenaikan ketika pandemi Covid-19. Pada saat itu, penerimaan negara menurun tetapi kebutuhan belanja untuk menjaga kesehatan dan ekonomi masyarakat justru melonjak.

Setelah pandemi tertangani, posisi utang pemerintah memang belum kembali seperti sebelum Covid-19. Pada Desember 2019, posisi utang pemerintah tercatat senilai Rp4.778 triliun atau 29,8% PDB.

Dia menjelaskan pemerintah akan berupaya menurunkan posisi utang dengan melanjutkan konsolidasi fiskal. Dalam hal ini, keseimbangan primer APBN terus didorong ke arah positif, serta mengoptimalisasi penerimaan negara dan melaksanakan belanja yang berkualitas.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

"Ini yang harus kita lihat dalam satu kesatuan APBN," ujarnya.

Pada Laporan APBN Kita edisi September 2023, Kemenkeu menyatakan rasio utang pemerintah yang sebesar 37,84% PDB masih tergolong aman. Kemenkeu pun menegaskan senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

Dalam hal ini, komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik yaitu 72,29%. Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa SBN yang mencapai 88,88%.

Selain itu, pemerintah juga mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra