KINERJA FISKAL

Kapan Utang Pemerintah Turun Seperti Sebelum Covid? Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 28 September 2023 | 13:11 WIB
Kapan Utang Pemerintah Turun Seperti Sebelum Covid? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp7.870,35 triliun hingga Agustus 2023 atau setara 37,84% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kemenkeu Riko Amir mengatakan posisi utang pemerintah tersebut masih berada di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah juga terus berupaya menurunkan posisi utangnya seperti sebelum pandemi Covid-19.

"Dengan upaya konsolidasi fiskal, ke depannya kita harapkan rasio utang akan makin menurun. Kalau ditanya kapan sampai 30%? Jawaban kami secepatnya," katanya, dikutip pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Riko mengatakan posisi utang pemerintah mengalami kenaikan ketika pandemi Covid-19. Pada saat itu, penerimaan negara menurun tetapi kebutuhan belanja untuk menjaga kesehatan dan ekonomi masyarakat justru melonjak.

Setelah pandemi tertangani, posisi utang pemerintah memang belum kembali seperti sebelum Covid-19. Pada Desember 2019, posisi utang pemerintah tercatat senilai Rp4.778 triliun atau 29,8% PDB.

Dia menjelaskan pemerintah akan berupaya menurunkan posisi utang dengan melanjutkan konsolidasi fiskal. Dalam hal ini, keseimbangan primer APBN terus didorong ke arah positif, serta mengoptimalisasi penerimaan negara dan melaksanakan belanja yang berkualitas.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

"Ini yang harus kita lihat dalam satu kesatuan APBN," ujarnya.

Pada Laporan APBN Kita edisi September 2023, Kemenkeu menyatakan rasio utang pemerintah yang sebesar 37,84% PDB masih tergolong aman. Kemenkeu pun menegaskan senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

Dalam hal ini, komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik yaitu 72,29%. Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa SBN yang mencapai 88,88%.

Selain itu, pemerintah juga mengutamakan pengadaan utang dengan tenor menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?