KONSULTASI PAJAK

Kapan Persisnya PMK 141 berlaku?

Rabu, 22 Juni 2016 | 07:51 WIB
Kapan Persisnya PMK 141 berlaku?

Khisi Armaya Dora,
DDTC Consulting

Pertanyaan

PERUSAHAAN kami menerima jasa percetakan yang sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tidak digolongkan sebagai objek PPh Pasal 23. Kami ingin tahu kapan persisnya PMK 141 itu berlaku.

Sebab, tanggal kontrak dan penyelesaian jasa yang kami itu terjadi sebelum PMK 141 berlaku. Namun, invoice dan pembayaran dilakukan setelah PMK 141 berlaku.

Apakah atas penghasilan jasa percetakan yang kami bayar ke vendor merupakan objek PPh Pasal 23, sehingga wajib kami potong PPh Pasal 23-nya? Terima kasih.

Rena, Jakarta

Jawaban

TERIMA kasih atas pertanyaannya. PMK 141 mengatur jenis jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.36 Tahun 2008. Pasal 4 PMK 141 menyebutkan:

“Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.”

PMK 141 diundangkan di Jakarta pada 27 Juli 2015. Dengan demikian, apabila menghitung setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, maka PMK 141 ini mulai berlaku setelah 25 Agustus 2015. Dengan kata lain, PMK 141 ini mulai diterapkan pada 26 Agustus 2015.

Untuk mengetahui apakah penghasilan yang dibayarkan atas jasa percetakan yang diberikan vendor kepada perusahaan Ibu wajib dipotong PPh Pasal 23 atau tidak, maka harus diketahui terlebih dahulu mengenai saat terutangnya PPh Pasal 23.

Dalam ketentuan mengenai saat pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa, saat pemotongan PPh 23 dilakukan ketika ‘terjadi pembayaran’, ‘disediakan untuk dibayarkan’, atau ‘saat jatuh tempo pembayaran’, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu.

Maksud kalimat ‘dibayarkan’, ‘disediakan untuk dibayarkan’ dan ‘telah jatuh tempo pembayaran’ dalam pasal itu dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Mengacu pada penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP 94, yang dimaksud dengan ‘dibayarkan penghasilan’ adalah ketika pembayaran atas jasa benar-benar terjadi. Kemudian, yang dimaksud ‘disediakan untuk dibayarkan penghasilan’ adalah ketika pembayaran jasa telah diakui di dalam pembukuan walaupun pembayaran belum benar-benar terjadi (accrual basis).

Namun, hal ini hanya berlaku atas pemotongan penghasilan berupa dividen. Lebih lanjut, yang dimaksud dengan ‘jatuh tempo pembayaran penghasilan’ adalah tanggal jatuh tempo sebagaimana yang tertera di dalam perjanjian/ kontrak/ purchase order.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka saat terutangnya PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa imbalan jasa adalah saat terjadinya pembayaran secara nyata atau saat tanggal jatuh tempo pembayaran.

Dengan mengacu pada pertanyaan Ibu dan penjelasan di atas, maka saat terutangnya PPh Pasal 23 atas jasa percetakan tersebut adalah saat dilakukannya pembayaran atas jasa oleh perusahaan Ibu kepada vendor, yang mana hal ini terjadi setelah berlakunya PMK 141.

Oleh karena itu, penghasilan atas jasa percetakan yang diberikan vendor kepada perusahaan Ibu tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi penghasilan.

Demikian jawaban kami. Salam* (Disclaimer)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Mewah akan Dikenai PPN, Bagaimana Aturannya Saat Ini?

BERITA PILIHAN