Ilustrasi logo DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Rencana Ditjen Pajak (DJP) untuk menambah jumlah KPP Madya mulai dikomunikasikan kepada unit kerja vertikal, salah satunya Kanwil DJP Jakarta Timur.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan mengatakan rencana kantor pusat DJP untuk menambah jumlah KPP Madya berlaku bagi unit kerja yang ada di wilayahnya. Dia mengungkapkan akan ada penambahan satu KPP Madya di Jakarta Timur.
“Untuk di Jakarta Timur sudah ada pembicaraan soal pembentukan satu KPP madya baru," katanya di Kodam Jaya, Kamis (16/1/2020).
Arfan menjelaskan skema pembentukan KPP Madya baru di Jakarta Timur tidak akan menambah jumlah kantor pajak. Rencana KPP Madya baru tersebut akan meningkatkan status salah satu KPP Pratama menjadi KPP Madya.
Untuk saat ini, terdapat 9 KPP di Kanwil DJP Jakarta Timur yang beroperasi, yang terdiri dari 8 KPP Pratama dan 1 KPP Madya. Nantinya, wajib pajak besar di KPP Pratama akan dimasukkan menjadi WP terdaftar unit vertikal level madya baru.
“Penambahan KPP Madya ini tidak menambah jumlah kantor karena kita akan tetap 9 jumlahnya. Jadi, di Kanwil DJP Jakarta Timur nanti ada salah satu (KPP) yang dilebur," imbuhnya.
Dia menambahkan penambahan KPP Madya di Kanwil DJP Jakarta Timur sudah menjadi usulan lama. Menurutnya, sudah ada analisis internal terkait perlunya membentuk unit kerja baru tingkat madya.
Usulan tersebut, lanjutnya, tidak lain untuk menjamin pelayanan yang prima kepada wajib pajak. Aspek pengawasan juga dapat dilakukan lebih optimal jika ada penambahan KPP Madya di Kanwil DJP Jakarta Timur.
"Jadi di masing-masing wilayah kan punya analisis bahwa kita butuh penambahan KPP Madya. Sebetulnya, untuk madya itu kan tujuannya untuk wajib pajak yang penerimaannya besar dan signifikan. Kalau dari sisi pelayanan sebetulnya sama tapi kita lebih baik dan fokus dalam pengawasan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam beberapa kesempatan, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada tambahan 18 KPP Madya pada 2020. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas.
Suryo menjelaskan penambahan jumlah KPP Madya akan dilakukan dengan mempertimbangkan seberapa besar kegiatan ekonomi di satu wilayah. Pulau Jawa masih mendominasi penambahan unit kerja vertikal DJP tersebut.
Sebagian WP yang sudah terdaftar akan dikumpulkan di KPP Madya untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan. Sementara itu, KPP Pratama akan menjadi garda terdepan untuk kegiatan ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.