PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kanwil DJP Jatim II Catat 7.012 Wajib Pajak Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2022 | 08:28 WIB
Kanwil DJP Jatim II Catat 7.012 Wajib Pajak Ikut PPS

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam acara bertajuk Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela,

SIDOARJO, DDTCNews – Sebanyak 7.012 wajib pajak di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Berdasarkan pada keterangan resmi yang diterima DDTCNews, ada 2.160 surat keterangan untuk kebijakan I dan 6.233 surat keterangan dari kebijakan II. Setiap wajib pajak dapat mengikuti 2 kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari sekali.

“Kami sangat mengapresiasi kepada semua pihak, utamanya kepada seluruh wajib pajak yang telah sukarela mengikuti PPS ini. Semoga ke depan wajib pajak makin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakanya,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip pada Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia mengatakan keikutsertaan wajib pajak meningkat secara signifikan menjelang akhir periode PPS. Sesuai dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani, sambung Vita, pengawasan dan penegakan hukum akan dilaksanakan dengan berdasarkan basis data yang lebih kuat pasca-PPS.

Dengan demikian, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya pada saat roadshow dalam rangka sosialisasi PPS, tidak akan ada program pengampunan lagi setelah PPS berakhir. Dengan demikian, semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Adapun realisasi penerimaan PPh final dalam PPS pada Kanwil DJP Jawa Timur II tercatat senilai Rp1,25 triliun dengan jumlah nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp12,567 triliun.

Adapun secara nasional, total penerimaan dari PPS senilai Rp61,01 triliun dari 247.918 wajib pajak. Total harta bersih yang diungkap senilai Rp594,82 triliun. ‘Mau Tahu Hasil Pelaksanaan PPS 2022? Simak Data dari Ditjen Pajak Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?