PENGAWASAN PAJAK

Kanwil DJP Jaktim Tingkatkan Kerja Sama dengan TNI AL, Ini Poinnya

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Oktober 2023 | 10:45 WIB
Kanwil DJP Jaktim Tingkatkan Kerja Sama dengan TNI AL, Ini Poinnya

Tim dari Kanwil DJP Jaktim dan Resimen Kavaleri Pasmar I Brigade Infanteri I Marinir berfoto bersama.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur berkunjung ke Resimen Kavaleri Pasmar I Brigade Infanteri I Marinir.

Kunjungan dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergitas dan menyampaikan informasi perpajakan kepada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Mabes TNI AL).

Wadan Komar Brigjen TNI (Mar) Suherlan mengaku pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Timur.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Pajak sangat penting dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan NKRI, karena pajak yang kita bayarkan adalah untuk membiayai APBN yang salah satu fungsinya untuk persenjataan, alutsista, gaji anggota, dan segala aspek pengeluaran TNI," ujar Suherlan, dikutip Kamis (26/10/2023).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan DJP memerlukan dari semua pihak termasuk TNI dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara.

"Kami berharap, Brigjen Suherlan beserta jajaran TNI dapat menjadi panutan bagi masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang patuh," ujar Ismiransyah.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Widi Widodo pun mengatakan pihaknya terbuka ada anggota TNI yang berkunjung ke unit kerjanya dalam rangka berkonsultasi terkait dengan perpajakan.

Dalam kunjungan tersebut, Mabes TNI AL menunjukkan beberapa fasilitas yang dimiliki oleh Resimen Kavaleri Pasmar I Brigade Infanteri I Marinir. Jajaran Kanwil DJP Jakarta Timur juga diberi kesempatan untuk meninjau bekal Spare Air Ranpur dan lapangan tembak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?