EDUKASI PAJAK

Kanwil DJP Jaktim Gelar Sosialisasi Pajak soal Tarif Efektif PPh 21

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Februari 2024 | 10:00 WIB
Kanwil DJP Jaktim Gelar Sosialisasi Pajak soal Tarif Efektif PPh 21

Suasana sosialisasi pajak yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Timur bersama Pemkot Administrasi Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur bersama Pemkot Administrasi Jakarta Timur menyelenggarakan sosialisasi mengenai pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif sesuai dengan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto mengatakan kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 112 bendahara suku badan, suku dinas, kecamatan, dan kelurahan di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Timur.

"Dengan adanya kegiatan sosialisasi PP 58/2023 dan PMK 168/2023 ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan memahami mengenai tarif dan petunjuk pemotongan PPh 21 tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Putri Pramitasari, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop, dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Fernando menjadi narasumber dan memaparkan materi mengenai PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto mengapresiasi langkah Kanwil DJP Jakarta Timur yang bersedia menggelar sosialisasi perpajakan tersebut.

"Saya memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Timur yang telah berkolaborasi. Semoga ilmu dan informasi yang kita pelajari hari ini membuka wawasan dan bermanfaat untuk Bapak, Ibu, dan teman-teman bendahara," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dalam sesi sosialisasi, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi bersama narasumber.

Seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif