EDUKASI PAJAK

Kanwil DJP Jaktim Gelar Sosialisasi Pajak soal Tarif Efektif PPh 21

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Februari 2024 | 10:00 WIB
Kanwil DJP Jaktim Gelar Sosialisasi Pajak soal Tarif Efektif PPh 21

Suasana sosialisasi pajak yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Timur bersama Pemkot Administrasi Jakarta Timur.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur bersama Pemkot Administrasi Jakarta Timur menyelenggarakan sosialisasi mengenai pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif sesuai dengan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto mengatakan kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 112 bendahara suku badan, suku dinas, kecamatan, dan kelurahan di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Timur.

"Dengan adanya kegiatan sosialisasi PP 58/2023 dan PMK 168/2023 ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan memahami mengenai tarif dan petunjuk pemotongan PPh 21 tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Putri Pramitasari, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop, dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Fernando menjadi narasumber dan memaparkan materi mengenai PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto mengapresiasi langkah Kanwil DJP Jakarta Timur yang bersedia menggelar sosialisasi perpajakan tersebut.

"Saya memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Timur yang telah berkolaborasi. Semoga ilmu dan informasi yang kita pelajari hari ini membuka wawasan dan bermanfaat untuk Bapak, Ibu, dan teman-teman bendahara," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam sesi sosialisasi, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi bersama narasumber.

Seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra