KANWIL DJP RIAU

Kanwil DJP Ini Sita Serentak 26 Aset Milik WP senilai Rp 6,2 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Kanwil DJP Ini Sita Serentak 26 Aset Milik WP senilai Rp 6,2 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau telah menyita sebanyak 26 aset atau harta penanggung pajak dengan nilai keseluruhan mencapai Rp6,2 miliar dalam kegiatan sita serentak yang dilakukan dalam tahun berjalan ini.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan mengatakan aset-aset yang disita antara lain saldo rekening, tanah dan bangunan, kebun, mobil, hingga truk yang dimiliki wajib pajak ataupun penanggung pajak.

"Penyitaan ini dilakukan oleh juru sita dari KPP masing-masing didampingi oleh 2 orang saksi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023," katanya dikutip dari goriau.com, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kegiatan sita serentak tersebut dilaksanakan di lokasi objek sita yang menjadi wilayah kerja dari tiap kantor pelayanan pajak (KPP) antara lain di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci, dan Bengkalis.

Tujuan dari penyitaan aset adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak. Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita hingga total aset yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Apabila penanggung pajak tak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, DJP bakal melelang aset sitaan dimaksud.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam hal aset yang disita berupa rekening maka saldo dalam rekening tersebut bakal langsung dipindahbukukan ke kas negara.

Kanwil DJP Riau mengeklaim telah melaksanakan kegiatan sita serentak sebanyak 3 kali pada tahun berjalan ini. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan, mengedukasi wajib pajak, dan mengamankan penerimaan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra