KANWIL DJP RIAU

Kanwil DJP Ini Sita Serentak 26 Aset Milik WP senilai Rp 6,2 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Kanwil DJP Ini Sita Serentak 26 Aset Milik WP senilai Rp 6,2 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau telah menyita sebanyak 26 aset atau harta penanggung pajak dengan nilai keseluruhan mencapai Rp6,2 miliar dalam kegiatan sita serentak yang dilakukan dalam tahun berjalan ini.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan mengatakan aset-aset yang disita antara lain saldo rekening, tanah dan bangunan, kebun, mobil, hingga truk yang dimiliki wajib pajak ataupun penanggung pajak.

"Penyitaan ini dilakukan oleh juru sita dari KPP masing-masing didampingi oleh 2 orang saksi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023," katanya dikutip dari goriau.com, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kegiatan sita serentak tersebut dilaksanakan di lokasi objek sita yang menjadi wilayah kerja dari tiap kantor pelayanan pajak (KPP) antara lain di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci, dan Bengkalis.

Tujuan dari penyitaan aset adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak. Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita hingga total aset yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Apabila penanggung pajak tak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, DJP bakal melelang aset sitaan dimaksud.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dalam hal aset yang disita berupa rekening maka saldo dalam rekening tersebut bakal langsung dipindahbukukan ke kas negara.

Kanwil DJP Riau mengeklaim telah melaksanakan kegiatan sita serentak sebanyak 3 kali pada tahun berjalan ini. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan, mengedukasi wajib pajak, dan mengamankan penerimaan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya