Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau telah menyita sebanyak 26 aset atau harta penanggung pajak dengan nilai keseluruhan mencapai Rp6,2 miliar dalam kegiatan sita serentak yang dilakukan dalam tahun berjalan ini.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan mengatakan aset-aset yang disita antara lain saldo rekening, tanah dan bangunan, kebun, mobil, hingga truk yang dimiliki wajib pajak ataupun penanggung pajak.
"Penyitaan ini dilakukan oleh juru sita dari KPP masing-masing didampingi oleh 2 orang saksi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023," katanya dikutip dari goriau.com, Rabu (4/10/2023).
Kegiatan sita serentak tersebut dilaksanakan di lokasi objek sita yang menjadi wilayah kerja dari tiap kantor pelayanan pajak (KPP) antara lain di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Rokan Hilir, Bangkinang, Pangkalan Kerinci, dan Bengkalis.
Tujuan dari penyitaan aset adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak. Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita hingga total aset yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.
Apabila penanggung pajak tak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, DJP bakal melelang aset sitaan dimaksud.
Dalam hal aset yang disita berupa rekening maka saldo dalam rekening tersebut bakal langsung dipindahbukukan ke kas negara.
Kanwil DJP Riau mengeklaim telah melaksanakan kegiatan sita serentak sebanyak 3 kali pada tahun berjalan ini. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan, mengedukasi wajib pajak, dan mengamankan penerimaan negara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.