KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Ini Sita 3 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Kanwil DJP Ini Sita 3 Bidang Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyita 3 aset milik tersangka tindak pidana pajak berinisial AW.

Aset yang disita adalah 3 bidang tanah dan bangunan dengan luas masing-masing sebesar 98 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Gresik.

"Upaya sita aset tersangka ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dikutip pada Minggu (22/10/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

AW ditetapkan sebagai tersangka karena ditengarai melakukan tindak pidana pajak melalui PT GAP, yakni secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak menyampaikan SPT, sekaligus tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut pada 2015 hingga 2017.

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.

"Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan APH di wilayah Jawa Timur untuk menindak wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Agustin dikutip dari lenteratoday.com.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tak lupa, Agustin juga mengimbau kepada wajib pajak lainnya untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau mengalami kesulitan agar menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdekat agar dibantu proses kesulitannya," tutur Agustin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN