KANWIL DJP NUSA TENGGARA

Kanwil DJP Ini Kejar 1,1 Juta WP untuk Validasi NIK sebagai NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Januari 2023 | 09:30 WIB
Kanwil DJP Ini Kejar 1,1 Juta WP untuk Validasi NIK sebagai NPWP

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat baru 458.000 wajib pajak di NTB dan NTT yang sudah melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar mengatakan capaian tersebut baru sekitar 29% dari target jumlah NIK yang divalidasi sebanyak 1,6 juta.

"Tinggal 1,1 juta [wajib pajak orang pribadi] kita kerja untuk validasi tahun 2023 ini," katanya, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Syamsinar mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui DJP Online. Panduan untuk melakukan validasi tersedia pada https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.

"Sejak lahir anak sudah punya NIK, nah apakah NIK-nya langsung jadi NPWP, bisa. Cuma sekarang, pastikan ia sebagai wajib pajak atau tidak, memenuhi kriteria wajib pajak atau tidak, itu saja. dan dipastikan jaminan kerahasiaan data-datanya," tuturnya seperti dilansir ntbsatu.com.

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi NIK perlu segera mengaktifkan sebagai NPWP pada tahun ini. Sebab, penggunaan NIK sebagai NPWP akan sepenuhnya digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Perlu diingat, hanya NIK milik orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang harus diaktifkan sebagai NPWP. Syarat tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022.

Syarat subjektif terpenuhi bila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan subjek pajak. Adapun syarat objektif terpenuhi bila subjek pajak telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Bila wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak melakukan aktivasi NIK secara mandiri, DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara jabatan tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI