KANWIL DJP NUSA TENGGARA

Kanwil DJP Ini Kejar 1,1 Juta WP untuk Validasi NIK sebagai NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Januari 2023 | 09:30 WIB
Kanwil DJP Ini Kejar 1,1 Juta WP untuk Validasi NIK sebagai NPWP

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat baru 458.000 wajib pajak di NTB dan NTT yang sudah melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar mengatakan capaian tersebut baru sekitar 29% dari target jumlah NIK yang divalidasi sebanyak 1,6 juta.

"Tinggal 1,1 juta [wajib pajak orang pribadi] kita kerja untuk validasi tahun 2023 ini," katanya, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Syamsinar mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui DJP Online. Panduan untuk melakukan validasi tersedia pada https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.

"Sejak lahir anak sudah punya NIK, nah apakah NIK-nya langsung jadi NPWP, bisa. Cuma sekarang, pastikan ia sebagai wajib pajak atau tidak, memenuhi kriteria wajib pajak atau tidak, itu saja. dan dipastikan jaminan kerahasiaan data-datanya," tuturnya seperti dilansir ntbsatu.com.

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi NIK perlu segera mengaktifkan sebagai NPWP pada tahun ini. Sebab, penggunaan NIK sebagai NPWP akan sepenuhnya digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Perlu diingat, hanya NIK milik orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang harus diaktifkan sebagai NPWP. Syarat tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022.

Syarat subjektif terpenuhi bila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan subjek pajak. Adapun syarat objektif terpenuhi bila subjek pajak telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Bila wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak melakukan aktivasi NIK secara mandiri, DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara jabatan tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?