Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 8 kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyelenggarakan kegiatan penyitaan secara serentak.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka menagih tunggakan 12 wajib pajak senilai Rp24,72 miliar.
"Kami melihat ini sebagai langkah tegas dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," katanya, dikutip pada Rabu (18/10/2023).
Aset yang disita antara lain 5 unit kendaraan bermotor, 3 bidang tanah, 2 unit alat berat, dan sejumlah dana di rekening milik wajib pajak. Total aset yang disita tersebut mencapai Rp3,83 miliar.
Penyitaan aset diawali dengan penerbitan surat teguran. Bila utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan, DJP akan menerbitkan surat paksa.
Surat paksa diserahkan oleh juru sita pajak negara ke wajib pajak atau penanggung pajak. Bila utang tidak dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam, aset milik wajib pajak akan disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Teddy berharap upaya penagihan aktif melalui penyitaan tersebut dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
"Kami berharap langkah-langkah ini dapat mendorong wajib pajak untuk lebih disiplin dan memenuhi kewajiban mereka tepat waktu," tuturnya seperti dikutip dari kaltimtoday.co. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.