KANWIL DJP KALTIMTARA

Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Nilainya sampai Rp 3,83 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Nilainya sampai Rp 3,83 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 8 kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyelenggarakan kegiatan penyitaan secara serentak.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka menagih tunggakan 12 wajib pajak senilai Rp24,72 miliar.

"Kami melihat ini sebagai langkah tegas dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," katanya, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Aset yang disita antara lain 5 unit kendaraan bermotor, 3 bidang tanah, 2 unit alat berat, dan sejumlah dana di rekening milik wajib pajak. Total aset yang disita tersebut mencapai Rp3,83 miliar.

Penyitaan aset diawali dengan penerbitan surat teguran. Bila utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan, DJP akan menerbitkan surat paksa.

Surat paksa diserahkan oleh juru sita pajak negara ke wajib pajak atau penanggung pajak. Bila utang tidak dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam, aset milik wajib pajak akan disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Teddy berharap upaya penagihan aktif melalui penyitaan tersebut dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

"Kami berharap langkah-langkah ini dapat mendorong wajib pajak untuk lebih disiplin dan memenuhi kewajiban mereka tepat waktu," tuturnya seperti dikutip dari kaltimtoday.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?