KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Kanwil DJP Adakan Sita Serentak, Nilainya Ditaksir Rp 4,1 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juli 2023 | 09:30 WIB
Kanwil DJP Adakan Sita Serentak, Nilainya Ditaksir Rp 4,1 Miliar

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengadakan kegiatan penyitaan secara serentak atas aset milik wajib pajak yang tidak melunasi tunggakannya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Februar Aditiawan mengatakan total aset yang disita 9 kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kanwil ditaksir mencapai Rp4,1 miliar.

"Dari kegiatan yang kita lakukan itu menghasilkan beberapa objek sita yaitu kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, dan rekening yang tersimpan di perbankan," katanya, dikutip dari kupastuntas.co, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum melakukan penyitaan, lanjut Februar, kantor pajak telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya. Namun, langkah tersebut tidak mampu mendorong wajib pajak melakukan pelunasan.

Beri Efek Jera

Penyitaan diharapkan dapat memberikan deterrent effect dan juga kesadaran bagi para wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

"Upaya penagihan bentuk sita serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di kanwil. Selain itu, kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran wajib pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya," ujar Februar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Aset yang disita oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan dijadikan jaminan pelunasan utang pajak. Bila dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan ternyata wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakannya, barang sitaan akan dilelang.

Bila aset yang disita adalah rekening, kekayaan dalam rekening tersebut akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra