KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Kanwil DJP Adakan Sita Serentak, Nilainya Ditaksir Rp 4,1 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juli 2023 | 09:30 WIB
Kanwil DJP Adakan Sita Serentak, Nilainya Ditaksir Rp 4,1 Miliar

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengadakan kegiatan penyitaan secara serentak atas aset milik wajib pajak yang tidak melunasi tunggakannya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Februar Aditiawan mengatakan total aset yang disita 9 kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kanwil ditaksir mencapai Rp4,1 miliar.

"Dari kegiatan yang kita lakukan itu menghasilkan beberapa objek sita yaitu kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, dan rekening yang tersimpan di perbankan," katanya, dikutip dari kupastuntas.co, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sebelum melakukan penyitaan, lanjut Februar, kantor pajak telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya. Namun, langkah tersebut tidak mampu mendorong wajib pajak melakukan pelunasan.

Beri Efek Jera

Penyitaan diharapkan dapat memberikan deterrent effect dan juga kesadaran bagi para wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

"Upaya penagihan bentuk sita serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di kanwil. Selain itu, kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran wajib pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya," ujar Februar.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Aset yang disita oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan dijadikan jaminan pelunasan utang pajak. Bila dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan ternyata wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakannya, barang sitaan akan dilelang.

Bila aset yang disita adalah rekening, kekayaan dalam rekening tersebut akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses