KPP PRATAMA CURUP

Kantor Pajak Sita Saldo Rekening WP yang Tersimpan di Dua Bank BUMN

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2023 | 18:00 WIB
Kantor Pajak Sita Saldo Rekening WP yang Tersimpan di Dua Bank BUMN

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melaksanakan kegiatan penyitaan rekening penanggung pajak yang tersimpan di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) pada 20 Juni 2023.

Proses penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Muhammad Arif Budiman dan Wiera Adeatama Rahmansyah dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3) Kadar Rahmawan serta dihadiri oleh perwakilan pemda.

“Kegiatan penyitaan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh KPP yang berada di lingkungan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung,” sebut KPP Pratama Curup dalam keterangan resmi dikutip dari situs web DJP, Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) s.t.d.d UU 19/2000, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

“Penyitaan dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang belum melunasi utang pajak yang telah disampaikan surat paksa,” jelas Arif.

Dia berharap kegiatan penyitaan yang dilakukan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk terus patuh terhadap kewajiban perpajakannya dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra