KP2KP SAMBAS

Kantor Pajak Sisir WP yang Bangun Rumah, Beri Surat Imbauan PPN KMS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Kantor Pajak Sisir WP yang Bangun Rumah, Beri Surat Imbauan PPN KMS

Petugas dari KP2KP Sambas saat mendatangi salah satu lokasi pembangunan oleh wajib pajak. (foto: DJP)

SAMBAS, DDTCNews - KP2KP Sambas, Kalimantan Barat menerjunkan beberapa petugasnya untuk mendatangi alamat wajib pajak terdaftar yang melakukan kegiatan pembangunan pada akhir September lalu.

Usut punya usut, kegiatan pengambilan data lapangan (KPDL) ini dilakukan karena tidak sedikit wajib pajak yang belum memahami ketentuan soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS).

"Petugas mengambil data dari wajib pajak orang pribadi yang melakukan KMS. Selain menggali data dari wajib pajak, petugas juga menggali informasi dari pihak lain yang berada di lokasi KMS," kata Pelaksana KP2KP Sambas Nurrizal dilansir pajak.go.id, dikutip Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Dalam KPDL yang secara khusus menyasar kegiatan membangun sendiri ini, petugas KP2KP Sambas juga menyampaikan Surat Imbauan kepada wajib pajak. Surat tersebut menjadi dasar pengawasan yang bertujuan untuk menggali potensi dan melakukan edukasi perpajakan mengenai PPN KMS.

Ketentuan PPN KMS sendiri telah berlaku sejak tahun 1995. Hal ini dipertegas dengan dan adanya perubahan tarif PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Oleh karena itu, pemerintah menyesuaikan tarif PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 menjadi 2,2% dari yang sebelumnya 2%.

Sebagai informasi, PMK 61/2022 menjelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Bangunan yang dimaksud bisa berupa konstruksi utama yang terdiri dari kayu, betok, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Beleid yang sama juga mengatur bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenai PPN KMS ini bisa dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau dilakukan bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tengga waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun.

Pihak KP2KP Sambas menyatakan bahwa KPDL ini juga dilakukan guna melakukan update database perpajakan milik DJP yang nantinya akan dioptimalkan sebagai bahan untuk melakukan penggalian potensi pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6