KP2KP PARIGI

Kantor Pajak Minta Data Izin Usaha WP ke Pemda, Ternyata Ini Tujuannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2024 | 19:00 WIB
Kantor Pajak Minta Data Izin Usaha WP ke Pemda, Ternyata Ini Tujuannya

Ilustrasi.

PARIGI MOUTONG, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Parigi mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Usut punya usut, kedua instansi tersebut menjalin kerja sama untuk berbagi data penerbitan izin usaha di Kabupaten Parigi Mouting. Kantor pajak memang meminta data-data perizinan usaha setempat untuk menyusun monografi fiskal.

"Data yang kami minta adalah data jumlah penerbitan izin usaha untuk tahun 2020 sampai dengan Semester I/2024. Data tersebut nantinya akan diteruskan ke KPP Pratama Palu untuk diolah dalam Monografi Fiskal 2024," jelas Petugas KP2KP Parigi Cahyo Bintang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Data perizinan usaha yang diterima kantor pajak nantinya akan diolah sebagai alat bantu manajerial dan memahami perkembangan perekonomian daerah. Tak cuma itu, data perizinan usaha juga akan dipakai untuk memetakan kepatuhan pemenuhan hak dan kewajiban para pengusaha.

Sebagai informasi, monografi fiskal merupakan laporan tentang aspek dan potensi perpajakan yang ada di dalam wilayah kerja KPP. Monografi fiskal dibuat oleh KPP setahun sekali untuk memberikan gambaran umum tentang keadaan perekonomian sebuah wilayah.

Monografi fiskal ini menjabarkan aspek-aspek yang bisa memengaruhi perkembangan ekonomi daerah. Misalnya, perbedaan KPP tempat seseorang bekerja dan bertempat tinggal atau adanya bagian tertentu di wilayah tersebut yang digunakan untuk kepentingan umum.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Setelah disusun oleh KPP, monografi fiskal dikirimkan kepada kantor wilayah (kanwil) paling lambat 30 September setiap tahunnya.

Monografi fiskal menjabarkan beberapa informasi. Di antaranya, informasi umum sebuah wilayah, kondisi geografis, wilayah penduduk, gambaran ekonomi daerah dan penerimaan pajak, gambaran sektor usaha, tenaga kerja dan perusahaan, klasifikasi pendidikan pegawai, dan analisis perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?