Ilustrasi.
PARIGI MOUTONG, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Parigi mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Usut punya usut, kedua instansi tersebut menjalin kerja sama untuk berbagi data penerbitan izin usaha di Kabupaten Parigi Mouting. Kantor pajak memang meminta data-data perizinan usaha setempat untuk menyusun monografi fiskal.
"Data yang kami minta adalah data jumlah penerbitan izin usaha untuk tahun 2020 sampai dengan Semester I/2024. Data tersebut nantinya akan diteruskan ke KPP Pratama Palu untuk diolah dalam Monografi Fiskal 2024," jelas Petugas KP2KP Parigi Cahyo Bintang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (26/7/2024).
Data perizinan usaha yang diterima kantor pajak nantinya akan diolah sebagai alat bantu manajerial dan memahami perkembangan perekonomian daerah. Tak cuma itu, data perizinan usaha juga akan dipakai untuk memetakan kepatuhan pemenuhan hak dan kewajiban para pengusaha.
Sebagai informasi, monografi fiskal merupakan laporan tentang aspek dan potensi perpajakan yang ada di dalam wilayah kerja KPP. Monografi fiskal dibuat oleh KPP setahun sekali untuk memberikan gambaran umum tentang keadaan perekonomian sebuah wilayah.
Monografi fiskal ini menjabarkan aspek-aspek yang bisa memengaruhi perkembangan ekonomi daerah. Misalnya, perbedaan KPP tempat seseorang bekerja dan bertempat tinggal atau adanya bagian tertentu di wilayah tersebut yang digunakan untuk kepentingan umum.
Setelah disusun oleh KPP, monografi fiskal dikirimkan kepada kantor wilayah (kanwil) paling lambat 30 September setiap tahunnya.
Monografi fiskal menjabarkan beberapa informasi. Di antaranya, informasi umum sebuah wilayah, kondisi geografis, wilayah penduduk, gambaran ekonomi daerah dan penerimaan pajak, gambaran sektor usaha, tenaga kerja dan perusahaan, klasifikasi pendidikan pegawai, dan analisis perpajakan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.