KP2KP PARIGI

Kantor Pajak Minta Data Izin Usaha WP ke Pemda, Ternyata Ini Tujuannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2024 | 19:00 WIB
Kantor Pajak Minta Data Izin Usaha WP ke Pemda, Ternyata Ini Tujuannya

Ilustrasi.

PARIGI MOUTONG, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Parigi mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Usut punya usut, kedua instansi tersebut menjalin kerja sama untuk berbagi data penerbitan izin usaha di Kabupaten Parigi Mouting. Kantor pajak memang meminta data-data perizinan usaha setempat untuk menyusun monografi fiskal.

"Data yang kami minta adalah data jumlah penerbitan izin usaha untuk tahun 2020 sampai dengan Semester I/2024. Data tersebut nantinya akan diteruskan ke KPP Pratama Palu untuk diolah dalam Monografi Fiskal 2024," jelas Petugas KP2KP Parigi Cahyo Bintang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Data perizinan usaha yang diterima kantor pajak nantinya akan diolah sebagai alat bantu manajerial dan memahami perkembangan perekonomian daerah. Tak cuma itu, data perizinan usaha juga akan dipakai untuk memetakan kepatuhan pemenuhan hak dan kewajiban para pengusaha.

Sebagai informasi, monografi fiskal merupakan laporan tentang aspek dan potensi perpajakan yang ada di dalam wilayah kerja KPP. Monografi fiskal dibuat oleh KPP setahun sekali untuk memberikan gambaran umum tentang keadaan perekonomian sebuah wilayah.

Monografi fiskal ini menjabarkan aspek-aspek yang bisa memengaruhi perkembangan ekonomi daerah. Misalnya, perbedaan KPP tempat seseorang bekerja dan bertempat tinggal atau adanya bagian tertentu di wilayah tersebut yang digunakan untuk kepentingan umum.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Setelah disusun oleh KPP, monografi fiskal dikirimkan kepada kantor wilayah (kanwil) paling lambat 30 September setiap tahunnya.

Monografi fiskal menjabarkan beberapa informasi. Di antaranya, informasi umum sebuah wilayah, kondisi geografis, wilayah penduduk, gambaran ekonomi daerah dan penerimaan pajak, gambaran sektor usaha, tenaga kerja dan perusahaan, klasifikasi pendidikan pegawai, dan analisis perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC