KPP PRATAMA PURWOKERTO

Kantor Pajak Koordinasi dengan RSUD, Antisipasi Kendala Pelaporan SPT

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Februari 2024 | 11:30 WIB
Kantor Pajak Koordinasi dengan RSUD, Antisipasi Kendala Pelaporan SPT

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas pada 11 Januari 2024 guna mengantisipasi kendala dalam pelaporan SPT Tahunan.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Martono menemui Wakil Direktur RSUD Banyumas Slamet Setiadi. Martono juga didampingi petugas pajak antara lainn Setyo Arif Pambudi dan Anggit Nugroho.

“Pertemuan ini untuk mengantisipasi kendala pelaporan pajak yang dialami oleh para pegawai RSUD Banyumas,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pada kesempatan tersebut, lanjut Martono, KPP berharap seluruh pegawai RSUD yang berjumlah lebih dari 1.200 pegawai dapat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 secara tepat waktu.

Dia menambahkan KPP siap membuka pojok pajak di RSUD Banyumas jika dokter dan staf benar-benar membutuhkan konsultasi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

Sementara itu, Slamet berharap KPP dapat mengadakan kegiatan sosialisasi pengisian SPT Tahunan kepada para dokter dan staf karyawan RSUD Banyumas.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi