Ilustrasi
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengingatkan wajib pajak mengenai layanan konsultasi secara daring melalui WhatsApp yang terhubung langsung dengan penyuluh pajak.
KPP Madya Bandar Lampung menjelaskan wajib pajak bisa berkonsultasi berbagai hal, mulai dari peraturan pajak, e-faktur, sertifikat elektronik, pemindahbukuan, surat keterangan bebas, hingga pelaporan atau pembayaran pajak.
“Layanan WhatsApp milik KPP sebenarnya telah ada sejak Saat Mulai Operasi (SMO) yaitu 24 Mei 2021 dan masih aktif sampai sekarang,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (14/4/2023).
KPP menyebut wajib pajak dapat melakukan konsultasi melalui WhatsApp pada jam kerja, yaitu pukul 08.00-16.00 WIB.
Wajib pajak tidak diperkenankan untuk menghubungi melalui telepon karena pelayanan daring hanya dari chat WhatsApp saja. Apabila ingin menelpon, wajib pajak bisa menghubungi telepon kantor pada nomor (0721) 474112.
Dengan adanya layanan Whatsapp, KPP berharap wajib pajak dapat mudah ketika ingin melakukan konsultasi. Dengan demikian, wajib pajak akan terbantu dalam melaksanakan kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor pajak.
Di sisi lain, langkah KPP untuk mendorong penggunaan layanan konsultasi secara daring juga sejalan dengan upaya otoritas pajak dalam menekan ruang korupsi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan digitalisasi dan perbaikan proses bisnis telah meminimalisasi interaksi tatap muka antara petugas dan wajib pajak. Dengan kata lain, peluang petugas dan wajib pajak untuk bertransaksi juga makin kecil.
"Intinya digitalisasi ini meminimalisasi pertemuan fiskus dan wajib pajak. Harapannya, kesempatan untuk melakukan itu [penyimpangan] makin sempit," katanya dalam webinar Korupsi & Reformasi Perpajakan pada beberapa waktu yang lalu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.