KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Kantor Pajak Ini Dorong Layanan Konsultasi via Whatsapp

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 12:00 WIB
Kantor Pajak Ini Dorong Layanan Konsultasi via Whatsapp

Ilustrasi

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengingatkan wajib pajak mengenai layanan konsultasi secara daring melalui WhatsApp yang terhubung langsung dengan penyuluh pajak.

KPP Madya Bandar Lampung menjelaskan wajib pajak bisa berkonsultasi berbagai hal, mulai dari peraturan pajak, e-faktur, sertifikat elektronik, pemindahbukuan, surat keterangan bebas, hingga pelaporan atau pembayaran pajak.

“Layanan WhatsApp milik KPP sebenarnya telah ada sejak Saat Mulai Operasi (SMO) yaitu 24 Mei 2021 dan masih aktif sampai sekarang,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

KPP menyebut wajib pajak dapat melakukan konsultasi melalui WhatsApp pada jam kerja, yaitu pukul 08.00-16.00 WIB.

Wajib pajak tidak diperkenankan untuk menghubungi melalui telepon karena pelayanan daring hanya dari chat WhatsApp saja. Apabila ingin menelpon, wajib pajak bisa menghubungi telepon kantor pada nomor (0721) 474112.

Dengan adanya layanan Whatsapp, KPP berharap wajib pajak dapat mudah ketika ingin melakukan konsultasi. Dengan demikian, wajib pajak akan terbantu dalam melaksanakan kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Di sisi lain, langkah KPP untuk mendorong penggunaan layanan konsultasi secara daring juga sejalan dengan upaya otoritas pajak dalam menekan ruang korupsi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan digitalisasi dan perbaikan proses bisnis telah meminimalisasi interaksi tatap muka antara petugas dan wajib pajak. Dengan kata lain, peluang petugas dan wajib pajak untuk bertransaksi juga makin kecil.

"Intinya digitalisasi ini meminimalisasi pertemuan fiskus dan wajib pajak. Harapannya, kesempatan untuk melakukan itu [penyimpangan] makin sempit," katanya dalam webinar Korupsi & Reformasi Perpajakan pada beberapa waktu yang lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara