KP2KP SIDRAP

Kantor Pajak Imbau WP Waspadai Modus Penipuan Passobis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Kantor Pajak Imbau WP Waspadai Modus Penipuan Passobis

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap kembali mengingatkan wajib pajak terkait dengan sindikat penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP), yaitu passobis pajak.

Kepala KP2KP Sidrap Hairul mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan waspada terhadap isu passobis pajak. Jika menerima pesan melalui Whatsapp atau telepon, wajib pajak harus memastikan memeriksa nomor pengirim adalah nomor layanan resmi dari kantor pajak.

“Jalan yang paling aman adalah mengonfirmasi informasi perpajakan yang diterima, termasuk tunggakan pajak, secara langsung ke kantor pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hairul menjelaskan pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan melalui kode billing yang langsung terhubung ke kas negara, bukan lewat rekening pribadi. Pembayaran pajak resmi dilakukan melalui ATM, internet mobile banking, atau kantor pos menggunakan 15 digit kode billing pajak.

Sebagai informasi, passobis merupakan istilah yang dipakai oleh masyarakat untuk menyebut sindikat penipuan yang dilakukan via telepon atau sms. Passobis bekerja dengan cara mengelabui hingga membuat korban mentransfer sejumlah uang ke rekening passobis.

Sebelumnya, seorang pengusaha roti mendatangi kantor Kelurahan Arawa untuk mengonfirmasi adanya oknum yang menyebut dirinya memiliki tunggakan pajak dan memintanya untuk mengirimkan sejumlah uang.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Bilangnya ada tunggakan pajak, tapi waktu diminta jelaskan tunggakan pajak apa itu, mereka justru marah-marah dan paksa segera kirim uang,” ucap Hasnawati, Kasie Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Arawa saat menceritakan kembali kronologi kejadian.

Hasnawati menyatakan Kelurahan Arawa siap bekerja sama dengan KP2KP Sidrap dan menyebarkan imbauan tersebut melalui berbagai platform, salah satunya Whatsapp grup komunitas di wilayah Kelurahan Arawa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?