Ilustrasi.
SIDRAP, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap kembali mengingatkan wajib pajak terkait dengan sindikat penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP), yaitu passobis pajak.
Kepala KP2KP Sidrap Hairul mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan waspada terhadap isu passobis pajak. Jika menerima pesan melalui Whatsapp atau telepon, wajib pajak harus memastikan memeriksa nomor pengirim adalah nomor layanan resmi dari kantor pajak.
“Jalan yang paling aman adalah mengonfirmasi informasi perpajakan yang diterima, termasuk tunggakan pajak, secara langsung ke kantor pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (10/10/2024).
Hairul menjelaskan pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan melalui kode billing yang langsung terhubung ke kas negara, bukan lewat rekening pribadi. Pembayaran pajak resmi dilakukan melalui ATM, internet mobile banking, atau kantor pos menggunakan 15 digit kode billing pajak.
Sebagai informasi, passobis merupakan istilah yang dipakai oleh masyarakat untuk menyebut sindikat penipuan yang dilakukan via telepon atau sms. Passobis bekerja dengan cara mengelabui hingga membuat korban mentransfer sejumlah uang ke rekening passobis.
Sebelumnya, seorang pengusaha roti mendatangi kantor Kelurahan Arawa untuk mengonfirmasi adanya oknum yang menyebut dirinya memiliki tunggakan pajak dan memintanya untuk mengirimkan sejumlah uang.
“Bilangnya ada tunggakan pajak, tapi waktu diminta jelaskan tunggakan pajak apa itu, mereka justru marah-marah dan paksa segera kirim uang,” ucap Hasnawati, Kasie Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Arawa saat menceritakan kembali kronologi kejadian.
Hasnawati menyatakan Kelurahan Arawa siap bekerja sama dengan KP2KP Sidrap dan menyebarkan imbauan tersebut melalui berbagai platform, salah satunya Whatsapp grup komunitas di wilayah Kelurahan Arawa. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.