KP2KP PINRANG

Kantor Pajak Bisa Daftarkan NPWP secara Otomatis, Ini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Juli 2023 | 08:30 WIB
Kantor Pajak Bisa Daftarkan NPWP secara Otomatis, Ini Penjelasannya

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada salah satu wajib pajak perihal pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Petugas dari KP2KP Pinrang Aisyah mengatakan wajib pajak bersangkutan ingin mendaftarkan NPWP guna melengkapi berkas surat izin usaha perdagangan (SIUP). Namun, wajib pajak ternyata baru mengetahui sudah terdaftar memiliki NPWP.

“NIK wajib pajak bersangkutan sudah terdaftar sebagai NPWP. Didaftarkan secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP),” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Aisyah menjelaskan penerbitan NPWP secara jabatan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kewajiban perpajakan bagi warga negara yang telah memiliki penghasilan atau menjalankan kegiatan usaha.

UMKM yang Menerima Subsidi Bunga untuk Kredit

Penerbitan NPWP secara jabatan ini juga termasuk bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menerima subsidi bunga untuk kredit guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Aisyah menambahkan wajib pajak bersangkutan bisa melakukan aktivasi EFIN serta melaporkan SPT Tahunan menggunakan NPWP yang terdaftar secara jabatan tersebut. Selanjutnya, wajib pajak mengisi formulir EFIN dan melampirkan fotokopi KTP.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

“Untuk pembayaran pajak tidak perlu dilakukan jika omzetnya tidak melebihi 500 juta sesuai dengan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” tuturnya.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, dirjen pajak dapat memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan kepada wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk.

Dalam PMK tersebut, dirjen pajak juga dapat memberikan NPWP dengan format 16 digit kepada wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya