KP2KP PINRANG

Kantor Pajak Bisa Daftarkan NPWP secara Otomatis, Ini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Juli 2023 | 08:30 WIB
Kantor Pajak Bisa Daftarkan NPWP secara Otomatis, Ini Penjelasannya

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penjelasan kepada salah satu wajib pajak perihal pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Petugas dari KP2KP Pinrang Aisyah mengatakan wajib pajak bersangkutan ingin mendaftarkan NPWP guna melengkapi berkas surat izin usaha perdagangan (SIUP). Namun, wajib pajak ternyata baru mengetahui sudah terdaftar memiliki NPWP.

“NIK wajib pajak bersangkutan sudah terdaftar sebagai NPWP. Didaftarkan secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP),” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Aisyah menjelaskan penerbitan NPWP secara jabatan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kewajiban perpajakan bagi warga negara yang telah memiliki penghasilan atau menjalankan kegiatan usaha.

UMKM yang Menerima Subsidi Bunga untuk Kredit

Penerbitan NPWP secara jabatan ini juga termasuk bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menerima subsidi bunga untuk kredit guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Aisyah menambahkan wajib pajak bersangkutan bisa melakukan aktivasi EFIN serta melaporkan SPT Tahunan menggunakan NPWP yang terdaftar secara jabatan tersebut. Selanjutnya, wajib pajak mengisi formulir EFIN dan melampirkan fotokopi KTP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Untuk pembayaran pajak tidak perlu dilakukan jika omzetnya tidak melebihi 500 juta sesuai dengan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” tuturnya.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, dirjen pajak dapat memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan kepada wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk.

Dalam PMK tersebut, dirjen pajak juga dapat memberikan NPWP dengan format 16 digit kepada wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?