KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Kantor Pajak Adakan Sita Serentak, Nilai Asetnya Sampai Rp 4,2 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Juni 2023 | 16:30 WIB
Kantor Pajak Adakan Sita Serentak, Nilai Asetnya Sampai Rp 4,2 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau melakukan penyitaan serentak atas aset milik beberapa wajib pajak. Total nilai aset yang disita dalam kegiatan tersebut mencapai Rp4,29 miliar.

Kegiatan sita serentak tersebut diikuti oleh seluruh KPP di Kanwil DJP Kepulauan Riau antara lain KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

"Ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan pajak, khususnya melalui penyitaan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepro Rizal Fahmi, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Aset-aset yang disita antara lain kendaraan bermotor, mesin pabrik, tanah dan bangunan, elektronik, hingga rekening milik wajib pajak.

Aset yang Disita Bakal Dilelang dalam 14 Hari

Sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), aset bakal dilelang bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakannya.

"Kecuali terhadap aset sita berupa rekening penanggung pajak yang tersimpan di bank maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa," tutur Rizal dikutip dari gowest.id.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dengan demikian, wajib pajak atau penanggung pajak masih memiliki kesempatan selama 14 hari untuk melunasi pajak sebelum akhirnya aset sitaan dilelang oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).

Kegiatan sita serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak, memberikan efek jera bagi penunggak pajak, dan mewujudkan kesadaran bagi wajib pajak atau penanggung pajak agar segera melunasi utang pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?