AMERIKA SERIKAT

Kantor dan Hotel Sepi, Setoran Pajak Properti Tergerus Miliaran Dolar

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 17:15 WIB
Kantor dan Hotel Sepi, Setoran Pajak Properti Tergerus Miliaran Dolar

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Pemkot New York memperkirakan penerimaan pajak properti pada tahun anggaran 2021-2022 akan mencapai US$29,3 miliar atau turun 8% dari rencana awal senilai US$31,8 miliar.

Walikota New York Bill de Blasio mengatakan proyeksi penerimaan pajak properti yang menurun didorong oleh anjloknya nilai properti komersial, terutama perkantoran dan hotel yang tidak terhuni selama pandemi Covid-19.

"Nilai pasar properti hotel dan perkantoran menurun hingga 16%. Penurunan ini akan menekan anggaran pemkot ke depan mengingat kontribusi pajak properti terhadap penerimaan mencapai 50% dari keseluruhan penerimaan," katanya, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Di Manhattan misalnya, tingkat keterisian hotel di sana sejak awal tahun ini hanya mencapai 29%, jauh lebih rendah ketimbang Januari 2020 sebesar 69%. Sebanyak 230 hotel di Manhattan pun telah tutup permanen atau tutup sementara akibat pandemi Covid-19.

Jumlah properti ritel yang disewa oleh pelaku usaha juga terus mengalami penurunan. Total properti ritel yang disewa oleh pelaku usaha di Manhattan hanya seluas 20,5 juta kaki, terendah dalam 20 tahun terakhir.

Seperti dilansir businesstimes.com.sg, Blasio juga berencana mencari sumber penerimaan baru untuk mengamankan penerimaan atau mengompensasi penurunan penerimaan pajak properti di antaranya melalui pajak penghasilan (PPh).

Selain itu, lanjutnya, pemkot juga mempertimbangkan untuk memangkas belanja anggaran mengingat peningkatan PPh juga tidak sepenuhnya mampu mengompensasi penurunan potensi pajak properti yang akan datang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI