AMERIKA SERIKAT

Kantor dan Hotel Sepi, Setoran Pajak Properti Tergerus Miliaran Dolar

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 17:15 WIB
Kantor dan Hotel Sepi, Setoran Pajak Properti Tergerus Miliaran Dolar

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Pemkot New York memperkirakan penerimaan pajak properti pada tahun anggaran 2021-2022 akan mencapai US$29,3 miliar atau turun 8% dari rencana awal senilai US$31,8 miliar.

Walikota New York Bill de Blasio mengatakan proyeksi penerimaan pajak properti yang menurun didorong oleh anjloknya nilai properti komersial, terutama perkantoran dan hotel yang tidak terhuni selama pandemi Covid-19.

"Nilai pasar properti hotel dan perkantoran menurun hingga 16%. Penurunan ini akan menekan anggaran pemkot ke depan mengingat kontribusi pajak properti terhadap penerimaan mencapai 50% dari keseluruhan penerimaan," katanya, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Di Manhattan misalnya, tingkat keterisian hotel di sana sejak awal tahun ini hanya mencapai 29%, jauh lebih rendah ketimbang Januari 2020 sebesar 69%. Sebanyak 230 hotel di Manhattan pun telah tutup permanen atau tutup sementara akibat pandemi Covid-19.

Jumlah properti ritel yang disewa oleh pelaku usaha juga terus mengalami penurunan. Total properti ritel yang disewa oleh pelaku usaha di Manhattan hanya seluas 20,5 juta kaki, terendah dalam 20 tahun terakhir.

Seperti dilansir businesstimes.com.sg, Blasio juga berencana mencari sumber penerimaan baru untuk mengamankan penerimaan atau mengompensasi penurunan penerimaan pajak properti di antaranya melalui pajak penghasilan (PPh).

Selain itu, lanjutnya, pemkot juga mempertimbangkan untuk memangkas belanja anggaran mengingat peningkatan PPh juga tidak sepenuhnya mampu mengompensasi penurunan potensi pajak properti yang akan datang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN