AMERIKA SERIKAT

Kantor dan Hotel Sepi, Setoran Pajak Properti Tergerus Miliaran Dolar

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 17:15 WIB
Kantor dan Hotel Sepi, Setoran Pajak Properti Tergerus Miliaran Dolar

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews – Pemkot New York memperkirakan penerimaan pajak properti pada tahun anggaran 2021-2022 akan mencapai US$29,3 miliar atau turun 8% dari rencana awal senilai US$31,8 miliar.

Walikota New York Bill de Blasio mengatakan proyeksi penerimaan pajak properti yang menurun didorong oleh anjloknya nilai properti komersial, terutama perkantoran dan hotel yang tidak terhuni selama pandemi Covid-19.

"Nilai pasar properti hotel dan perkantoran menurun hingga 16%. Penurunan ini akan menekan anggaran pemkot ke depan mengingat kontribusi pajak properti terhadap penerimaan mencapai 50% dari keseluruhan penerimaan," katanya, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Di Manhattan misalnya, tingkat keterisian hotel di sana sejak awal tahun ini hanya mencapai 29%, jauh lebih rendah ketimbang Januari 2020 sebesar 69%. Sebanyak 230 hotel di Manhattan pun telah tutup permanen atau tutup sementara akibat pandemi Covid-19.

Jumlah properti ritel yang disewa oleh pelaku usaha juga terus mengalami penurunan. Total properti ritel yang disewa oleh pelaku usaha di Manhattan hanya seluas 20,5 juta kaki, terendah dalam 20 tahun terakhir.

Seperti dilansir businesstimes.com.sg, Blasio juga berencana mencari sumber penerimaan baru untuk mengamankan penerimaan atau mengompensasi penurunan penerimaan pajak properti di antaranya melalui pajak penghasilan (PPh).

Selain itu, lanjutnya, pemkot juga mempertimbangkan untuk memangkas belanja anggaran mengingat peningkatan PPh juga tidak sepenuhnya mampu mengompensasi penurunan potensi pajak properti yang akan datang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?