REPUBLIK CEKO

Kantongi Restu Parlemen, Negara Eropa Ini Bersiap Pungut Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juni 2020 | 15:34 WIB
Kantongi Restu Parlemen, Negara Eropa Ini Bersiap Pungut Pajak Digital

Ilustrasi. (DDTCNews)

PRAHA, DDTCNews—Pemerintah Republik Ceko mendapatkan dukungan politik parlemen untuk mengenakan pajak digital dengan tarif 5% atas penghasilan yang diterima perusahaan teknologi di wilayah republik atau dalam negeri.

Menteri Sosial dan Tenaga Kerja Jana Malacova mengatakan dua partai koalisi yang menjadi mayoritas di parlemen telah memberi lampu hijau bagi pemerintah untuk menerapkan pajak layanan digital.

"Kedua partai koalisi telah sepakat pada Rabu kemarin untuk menerapkan pajak digital atas pendapatan lokal yang didapat oleh raksasa internet seperti Amazon dan Google," katanya Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Legislatif awalnya tidak setuju dengan usulan pemerintah yang mengenakan tarif 7%. Namun pada akhirnya, parlemen menyepakati pajak digital dengan tarif 5% atas penghasilan yang diterima perusahaan teknologi asing di wilayah Republik Ceko.

Namun demikian, rencana pajak digital tersebut mendapat protes dari perusahaan penyedia layanan digital, terutama yang berasal dari AS lantaran membidik pajak digital secara luas, mulai dari layanan iklan, perdagangan online dan penjualan data.

Keputusan Republik Ceko pun mengikuti jejak negara Eropa lainnya yang mempersiapkan langkah unilateral jika kesepakatan global gagal tercapai tahun ini.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Negara pecahan Cekoslovakia ini juga tidak gentar dengan langkah investigasi pajak digital yang diluncurkan Amerika Serikat kepada 10 yurisdiksi termasuk Republik Ceko.

"Pemerintah Ceko memastikan pajak digital akan tetap berlaku sampai ada kesepakatan terkait solusi terkait ekonomi digital yang dilakukan OECD," ujar Jana dilansir dari Nasdaq. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN