REPUBLIK CEKO

Kantongi Restu Parlemen, Negara Eropa Ini Bersiap Pungut Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juni 2020 | 15:34 WIB
Kantongi Restu Parlemen, Negara Eropa Ini Bersiap Pungut Pajak Digital

Ilustrasi. (DDTCNews)

PRAHA, DDTCNews—Pemerintah Republik Ceko mendapatkan dukungan politik parlemen untuk mengenakan pajak digital dengan tarif 5% atas penghasilan yang diterima perusahaan teknologi di wilayah republik atau dalam negeri.

Menteri Sosial dan Tenaga Kerja Jana Malacova mengatakan dua partai koalisi yang menjadi mayoritas di parlemen telah memberi lampu hijau bagi pemerintah untuk menerapkan pajak layanan digital.

"Kedua partai koalisi telah sepakat pada Rabu kemarin untuk menerapkan pajak digital atas pendapatan lokal yang didapat oleh raksasa internet seperti Amazon dan Google," katanya Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Legislatif awalnya tidak setuju dengan usulan pemerintah yang mengenakan tarif 7%. Namun pada akhirnya, parlemen menyepakati pajak digital dengan tarif 5% atas penghasilan yang diterima perusahaan teknologi asing di wilayah Republik Ceko.

Namun demikian, rencana pajak digital tersebut mendapat protes dari perusahaan penyedia layanan digital, terutama yang berasal dari AS lantaran membidik pajak digital secara luas, mulai dari layanan iklan, perdagangan online dan penjualan data.

Keputusan Republik Ceko pun mengikuti jejak negara Eropa lainnya yang mempersiapkan langkah unilateral jika kesepakatan global gagal tercapai tahun ini.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Negara pecahan Cekoslovakia ini juga tidak gentar dengan langkah investigasi pajak digital yang diluncurkan Amerika Serikat kepada 10 yurisdiksi termasuk Republik Ceko.

"Pemerintah Ceko memastikan pajak digital akan tetap berlaku sampai ada kesepakatan terkait solusi terkait ekonomi digital yang dilakukan OECD," ujar Jana dilansir dari Nasdaq. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP