PENERIMAAN PAJAK OECD

Kali Pertama Sejak 2008, Penerimaan Pajak OECD Turun

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Desember 2020 | 07:01 WIB
Kali Pertama Sejak 2008, Penerimaan Pajak OECD Turun

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Rata-rata penerimaan pajak di negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada 2019 tercatat mengalami penurunan untuk pertama kalinya dalam satu dekade terhitung sejak krisis finansial tahun 2008.

Penurunan penerimaan mengakibatkan rata-rata tax ratio negara OECD menurun 0,1 poin persen menjadi sebesar 33,8% pada 2019. Dengan pandemi Covid-19 2020, OECD memperkirakan penurunan penerimaan pajak akan jauh lebih dalam.

"Kami perkirakan penurunan yang jauh lebih dalam pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Pemerintah perlu mempertimbangkan apakah sistem pajak siap merespons tantangan pascapandemi," ujar Direktur Center for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan penurunan tax ratio pada 2019 dan potensi penurunan penerimaan yang lebih besar pada 2020 semakin meningkatkan urgensi pengenaan pajak atas orang kaya.

"Kita harus memastikan mereka yang sanggup membayar pajak lebih besar membayar pajak yang lebih besar pula," ujar Cobham seperti dilansir Tax Notes International.

Meski penerimaan pajak secara umum menurun, OECD mencatat penerimaan pajak konsumsi cenderung stabil dengan rasio sebesar 10,3% dari PDB sejak 2016.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Menurut OECD, stabilnya penerimaan pajak konsumsi serta masih tingginya potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari e-commerce semakin mempertegas urgensi perbaikan sistem pajak agar lebih sejalan dengan perkembangan ekonomi digital.

Meski demikian, Cobham berpandangan perluasan basis PPN untuk meningkatkan penerimaan pajak dari e-commerce bukanlah langkah yang tepat di tengah pandemi seperti sekarang mengingat sifat PPN yang regresif.

"Ketimpangan berdampak buruk terhadap perekonomian. Kebijakan optimalisasi penerimaan harus turut mempertimbangkan redistribusi kekayaan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pajak yang bersifat progresif untuk menjawab tantangan pandemi," ujar Cobham. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?