KEPATUHAN PAJAK

Kalau Sudah Bayar Pajak Kewajiban WP Selesai? DJP: Mohon Maaf Belum

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2020 | 16:11 WIB
Kalau Sudah Bayar Pajak Kewajiban WP Selesai? DJP: Mohon Maaf Belum

Ilustrasi kantor pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali kewajiban wajib pajak tidak hanya sampai pada pembayaran pajak, tetapi juga melaporkan surat pemberitahuan (SPT).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan selain mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan membayar pajak, ada lagi kewajiban melaporkan SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

“Ini yang menurut kami kadang-kadang kurang dipahami dengan baik. Kadang-kadang kita [wajib pajak] merasa ‘[penghasilan] saya sudah dipotong pajaknya, udah dong selesai urusannya’. Mohon maaf belum [selesai]. Jadi, satu lagi adalah melaporkan SPT,” katanya.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelaporan SPT juga jangan sampai diartikan sebagai pelaporan penghasilan dan pajak terutang. Baca artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.

Pasal 1 UU KUP mendefinisikan SPT sebagai surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Mengapa SPT harus dilaporkan? Yon menjelaskan pelaporan SPT sangat penting untuk memastikan keseluruhan penghasilan memang sudah dikenai pajak. Dengan demikian, seluruh penghasilan sudah masuk ke dalam sistem pajak.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

“Siapa tahu ada penghasilan lain yang belum dilaporkan oleh si pemotong. Misalnya, pegawai tapi punya rumah kos-kosan. Nah, penghasilan kos-kosan ini kan enggak ada yang memotong pajaknya. Jadi, dilaporkan di SPT. Dikumpulkan semua, dihitung pajaknya, dan bayar sisanya saja yang belum dipajaki,” jelasnya.

Yon berujar saat ini otoritas tengah berusaha untuk mempermudah pelaporan pajak. Apalagi, DJP sudah melakukan uji coba pre-populated sehingga semua data sudah tercantum dalam sistem. Wajib pajak tinggal melihat dan mencocokkan. Jika ada yang data yang belum masuk bisa ditambahkan.

“Kita memang arahnya ke sana,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target