KEPATUHAN PAJAK

Kalau Sudah Bayar Pajak Kewajiban WP Selesai? DJP: Mohon Maaf Belum

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Januari 2020 | 16:11 WIB
Kalau Sudah Bayar Pajak Kewajiban WP Selesai? DJP: Mohon Maaf Belum

Ilustrasi kantor pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali kewajiban wajib pajak tidak hanya sampai pada pembayaran pajak, tetapi juga melaporkan surat pemberitahuan (SPT).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan selain mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan membayar pajak, ada lagi kewajiban melaporkan SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

“Ini yang menurut kami kadang-kadang kurang dipahami dengan baik. Kadang-kadang kita [wajib pajak] merasa ‘[penghasilan] saya sudah dipotong pajaknya, udah dong selesai urusannya’. Mohon maaf belum [selesai]. Jadi, satu lagi adalah melaporkan SPT,” katanya.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelaporan SPT juga jangan sampai diartikan sebagai pelaporan penghasilan dan pajak terutang. Baca artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.

Pasal 1 UU KUP mendefinisikan SPT sebagai surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Mengapa SPT harus dilaporkan? Yon menjelaskan pelaporan SPT sangat penting untuk memastikan keseluruhan penghasilan memang sudah dikenai pajak. Dengan demikian, seluruh penghasilan sudah masuk ke dalam sistem pajak.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

“Siapa tahu ada penghasilan lain yang belum dilaporkan oleh si pemotong. Misalnya, pegawai tapi punya rumah kos-kosan. Nah, penghasilan kos-kosan ini kan enggak ada yang memotong pajaknya. Jadi, dilaporkan di SPT. Dikumpulkan semua, dihitung pajaknya, dan bayar sisanya saja yang belum dipajaki,” jelasnya.

Yon berujar saat ini otoritas tengah berusaha untuk mempermudah pelaporan pajak. Apalagi, DJP sudah melakukan uji coba pre-populated sehingga semua data sudah tercantum dalam sistem. Wajib pajak tinggal melihat dan mencocokkan. Jika ada yang data yang belum masuk bisa ditambahkan.

“Kita memang arahnya ke sana,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik