Ilustrasi kantor pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali kewajiban wajib pajak tidak hanya sampai pada pembayaran pajak, tetapi juga melaporkan surat pemberitahuan (SPT).
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan selain mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan membayar pajak, ada lagi kewajiban melaporkan SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
“Ini yang menurut kami kadang-kadang kurang dipahami dengan baik. Kadang-kadang kita [wajib pajak] merasa ‘[penghasilan] saya sudah dipotong pajaknya, udah dong selesai urusannya’. Mohon maaf belum [selesai]. Jadi, satu lagi adalah melaporkan SPT,” katanya.
Kewajiban pelaporan diatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelaporan SPT juga jangan sampai diartikan sebagai pelaporan penghasilan dan pajak terutang. Baca artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.
Pasal 1 UU KUP mendefinisikan SPT sebagai surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Mengapa SPT harus dilaporkan? Yon menjelaskan pelaporan SPT sangat penting untuk memastikan keseluruhan penghasilan memang sudah dikenai pajak. Dengan demikian, seluruh penghasilan sudah masuk ke dalam sistem pajak.
“Siapa tahu ada penghasilan lain yang belum dilaporkan oleh si pemotong. Misalnya, pegawai tapi punya rumah kos-kosan. Nah, penghasilan kos-kosan ini kan enggak ada yang memotong pajaknya. Jadi, dilaporkan di SPT. Dikumpulkan semua, dihitung pajaknya, dan bayar sisanya saja yang belum dipajaki,” jelasnya.
Yon berujar saat ini otoritas tengah berusaha untuk mempermudah pelaporan pajak. Apalagi, DJP sudah melakukan uji coba pre-populated sehingga semua data sudah tercantum dalam sistem. Wajib pajak tinggal melihat dan mencocokkan. Jika ada yang data yang belum masuk bisa ditambahkan.
“Kita memang arahnya ke sana,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.